Muhammadiyah turut berkomentar terkait situasi di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Muhammadiyah menyorot keberadaan polisi di Desa Wadas.
"Saya berharap aparat penegak hukum untuk tidak lagi ada di lokasi dalam jumlah yang banyak. Serahkan saja kepada satuan yang memang bertugas di Desa Wadas. Biarkan mereka yang menangani hal-hal yang perlu untuk keamanan, dan saya kira tidak ada persoalan di Desa Wadas," ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, dalam konferensi pers yang diadakan oleh YLBHI melalui Zoom, Kamis (10/2/2022).
Selain itu, Trisno menyorot aparat yang tidak berseragam dalam bertugas. Trisno mempertanyakan adanya polisi berpakaian preman di Desa Wadas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut hemat saya, kalau menggunakan pendekatan kepolisian yang resmi, maka mereka harus pakai pakaian yang resmi tidak perlu menggunakan seragam yang.. pakaian biasa atau biasa disebut polisi berpakaian preman. Maka untuk itu tidak boleh sama sekali, kenapa karena yang dilakukan adalah upaya pengamanan yang menggunakan pakaian seragam kepolisian yang ditujukan untuk pengukuran lahan terhadap pada warga yang setuju," imbuh Trisno.
"Jadi ini catatan yang kami tegaskan bahwa pihak kepolisian sangat berlebihan dalam mengerahkan aparat mereka," lanjutnya.
![]() |
Trisno mengatakan, jika tugas kepolisian di Desa Wadas adalah mengawal pengukuran lahan, seharusnya polisi berpakaian preman tidak dilibatkan.
"Kalau mereka sudah menurunkan polisi dengan sergam yang lengkap ya sudah itulah tugas mereka pengukuran, lalu apa yang dimaksudkan datang ke tempat masyarakat? Menurut saya, tidak perlu karena mereka kan sedang melakukan pengukuran, bukan mengukur rumah," sambung Trisno.
Kapolda Jelaskan soal Penangkapan 64 warga
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan bahwa terkait insiden pihaknya mengamankan 64 warga di Mapolres Purworejo dan akan dibebaskan dalam 1x24 jam. Dia juga menyebut pemeriksaan terhadap 64 orang itu telah selesai dan akan segera dibebaskan.
"64 orang diamankan, saat ini berada di Polres Purworejo. Silakan cek, hari ini kami bebaskan," ungkap Ahmad Luthfi, Rabu (9/2) kemarin.
Penahanan sementara tersebut, Luthfi menambahkan, harus dilakukan untuk mencegah adanya benturan antara warga yang menerima pengukuran dan warga yang menolak.
"Hari ini akan kami kembalikan kepada masyarakat, agar tidak terjadi confuse antara warga yang menerima (pengukuran) dengan yang belum menerima," katanya.