SBY Diharap Bersihkan Sampah Masa Lalu Secara Hukum
Jumat, 12 Mei 2006 11:19 WIB
Jakarta - Salah satu kelompok politik ditengarai 'bermain' demi menghentikan kasus Soeharto. Presiden SBY pun diharap membersihkan sampah-sampah masa lalu secara hukum.Apalagi penuntasan kasus Soeharto merupakan kewajiban hukum yang harus dituntaskan demi kepentingan keadilan masyarakat."Intinya jalankan dulu aturan hukumnya. Jangan ujug-ujug kasih maaf, meski nantinya dia pasti dimaafkan," cetus anggota DPD Marwan Batubara dalam perbincangan dengan detikcom di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (12/5/2006).Marwan berharap SBY tidak mengeluh seperti yang pernah dilakukan presiden sebelumnya, Megawati. Dituturkan dia, Megawati pernah mengeluh pemerintahannya seperti keranjang sampah karena kebijakan-kebijakan masa lalu."SBY diharapkan bisa membersihkan sampah-sampah peninggalan masa lalu melalui mekanisme hukum yang ada," kata dia."Oleh karena itu SBY jangan mengeluh. Kita menuntut dia untuk menempuh jalur hukum dan menuntaskan kesalahan-kesalahan dengan aturan hukum," cetus politisi yang masuk dalam kelompok Amien Rais cs ini.Mengenai salah satu kelompok politik ditengarai 'bermain' untuk menghentikan kasus Soeharto, Marwan menolak menyebutkannya. Namun kelompok ini ditengarai sebelumnya turut memberikan dukungan politik kepada SBY."Lembaga negara mereka yang pegang. Cuma Hidayat (Ketua MPR Hidayat Nurwahid) saja yang beda. Saya curiga bahwa bisa saja sebelumnya SBY di-back up oleh yang ada hubungannya dengan ini," ujarnya.Kelompok ini, menurut Marwan, sejak lama telah menginginkan adanya penghentian kasus hukum Soeharto.Marwan juga menilai amanat Ketetapan MPR XI/1998 belum dilaksanakan dengan tuntas. Tap itu nantinya akan dicabut dengan sendirinya jika yang diamanatkan sudah terlaksana."Dengan sebuah UU, tapi bukan UU yang hanya ditujukan untuk Soeharto saja. Lagipula yang mengemuka saat ini kan baru kasus-kasus yayasan, dan belum kasus-kasus yang lain, seperti letter of intent (LoI) dengan IMF, Blok Cepu yang melibatkan Tommy Soeharto, serta kasus-kasus HAM yang lain," demikian Marwan.
(nvt/)











































