Wakil Wali Kota Jakpus, Irwandi, mengatakan, posko COVID-19 yang dikelola perangkat lembaga masyarakat tingkat RW dapat membantu meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan rumah tangga.
"Semua posko tingkat RW yang jumlahnya sekitar 1.000 posko, harus diaktifkan kembali, karena kasus COVID-19 saat ini terus meningkat," kata Irwandi seperti dilansir Antara, Kamis (10/2/2022).
Irwandi juga mengingatkan, agar seluruh camat dan lurah segera mengaktifkan kembali posko penanganan COVID-19 yang melibatkan unsur TNI-Polri.
Fungsi Posko COVID-19
Posko penanganan COVID-19 ini sebelumnya dibuat agar warga dapat melapor jika menemukan warga lainnya terpapar COVID-19.
Posko PPKM di level mikro ini berperan mengendalikan serta mendata kondisi jumlah kasus COVID-19 di satu wilayah, terutama saat varian Delta merebak pada Juni-Juli 2021 lalu.
"Biasanya Pak Gubernur akan meninjau ke wilayah, apakah posko tersebut kosong, kurang baik. Makanya di posko harus ada petugas dari satgas kelurahan maupun kecamatan," kata Irwandi.
Diketahui wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kembali masuk kategori PPKM level 3.
Meski status PPKM di Jakarta naik ke level tiga, kegiatan tidak berhenti. Namun dilakukan pengurangan kapasitas operasional dan jam operasional.
COVID-19 di Jakpus Melonjak
Seperti diketahui, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat (Jakpus) mencatat ada sebanyak 5.707 kasus COVID-19 di Jakpus. Angka tersebut melonjak cukup tajam dari Kamis (3/2) di mana ada sekitara 2.000 kasus.
"Ada 5.707 kasus data kemarin," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakpus, Erizon Safari, Selasa (8/2).
Sementara itu, angka keterisian tempat tidur isolasi atau bed occupancy rate (BOR) pasien Corona (COVID-19) di seluruh rumah sakit Jakpus mencapai 77,2 persen dan keterisian ICU mencapai 29,8 persen. (jbr/jbr)