Tanpa Status Hukum Jelas, Harta Soeharto Tak Bisa Disita

Tanpa Status Hukum Jelas, Harta Soeharto Tak Bisa Disita

- detikNews
Jumat, 12 Mei 2006 10:02 WIB
Jakarta - Usulan agar pemerintah membentuk tim pemburu harta Soeharto dinilai tidak dapat dilaksanakan tanpa ada adanya kepastian hukum yang jelas mengenai status hukum Soeharto. Lantas apa langkah alternatifnya?"Tidak ada yang bisa dilakukan kalau belum ada keputusan pengadilan yang tetap," tegas Wakil Koordinator ICW Lucky Djani dalam perbincangan dengan detikcom Jumat (12/5/2006).Menurutnya, masyarakat hanya bisa gigit jari dan tidak bisa berharap apa-apa atas pengembalian harta-harta milik Soeharto yang berasal dari korupsi."Kecuali pihak keluarga mengakui kesalahan dan menyerahkan harta-harta tersebut," ujar Lucky.Namun dia meragukan jika hal itu sampai terjadi. "Itu mustahil. Ya tidak ada yang bisa dilakukan," tandasnya.Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi PDIP Yassona H Laoly mengusulkan agar pemerintah segera membentuk tim pemburu harta mantan presiden Soeharto jika kasus hukumnya sudah selesai. Menurut dia, tim pemburu harus beranggotakan orang yang profesional dari berbagai kalangan. (bal/)


Berita Terkait