Prasetyo Diperiksa BK DPRD DKI
Diketahui, Prasetyo Edi memenuhi panggilan BK DPRD DKI. Kepada BK, Prasetyo merasa tak melakukan pelanggaran administrasi terkait penjadwalan paripurna interpelasi Formula E.
Prasetyo duduk menghadap 9 anggota BK DPRD DKI Jakarta. Usai rapat dibuka, Ketua BK DPRD DKI, Achmad Nawawi meminta Prasetyo memberikan penjelasan mengenai awal mula paripurna interpelasi dijadwalkan dalam rapat badan musyawarah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat jelaskan situasi dalam rapat bamus? Penetapan rapat interpelasi tidak ada di dalamnya?" tanya Nawawi kepada Prasetyo.
Prasetyo lantas menjelaskan rapat bamus digelar pada 27 September 2021 lalu. Dalam rapat itu ada tujuh agenda rapat bamus. Adapun, usulan supaya paripurna interpelasi Formula E segera diagendakan disampaikan oleh anggota Bamus di tengah rapat.
"Terima kasih diberi kesempatan klarifikasi permasalahan saya, yang pada 27 september 2021 di dalam forum bamus, bahwasannya ada 7 agenda rapat bamus. Dan yang terakhir adalah usulan dari rapat bamus yaitu mengenai hak interpelasi," jawab Prasetyo.
Dia lantas mempertanyakan letak kesalahannya. Pasalnya sebelum menyetujui paripurna interpelasi dia terlebih dahulu menanyakan kepada anggota yang hadir dalam rapat tersebut.
"Dalam rapat bamus 27 September, poin 1-7 berjalan lancar. Termasuk ada ketua BK di situ, bahwasannya ada poin pengusul di dalam rapat Bamus, yang masih dalam forum resmi Bamus. Saya mempertanyakan, kalian mempertanyakan kepada saya. Karena ini ada bukti otentik 33 anggota DPRD dari FPDIP dan FPSI, meminta penjelasan ke pak Gubernur. Pertanyaan saya, salah saya di mana?" ujar Prasetyo.
"Ada usulan dalam bamus yang disetujui juga oleh BK pada saat itu. Saya minta persetujuan lho, saya yang pimpin lho (waktu itu). Terus kesalahan saya di mana?" sambungnya.
(dwia/aud)