Polda Metro Jaya menggelar layanan SIM keliling di wilayah Jakarta. Hari ini, ada lima lokasi yang menjadi titik layanan SIM keliling.
Informasi soal SIM Keliling itu diunggah akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Kamis (10/2/2022). Berikut lokasinya:
Jaktim: Mal Grand Cakung
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar: LTC Glodok dan Mal Citraland
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Benteng
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Layanan SIM keliling dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Warga yang hendak mendapatkan layanan SIM keliling wajib menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus Corona.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjang SIM A biayanya adalah Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.
Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling antara lain:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Berikut daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:
- SIM A dan A Umum: Rp 80.000
- SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D Khusus D1: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Biaya perpanjangan SIM tersebut di atas belum mencakup biaya tes kesehatan dan tes psikologi.