3 Poin Bukti soal Siapa Pengemudi Tewaskan AKP Novandi dan Sis Zahra

3 Poin Bukti soal Siapa Pengemudi Tewaskan AKP Novandi dan Sis Zahra

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 10 Feb 2022 07:10 WIB
Foto-foto Camry terbakar tewaskan AKP Novandi Arya Kharisma dan Sis Zahra PSI
Foto sedan Camry terbakar yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharisma dan Sis Zahra PSI di Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022) dini hari. (Rakha Arlyantp Darmawan/detiikcom)
Jakarta -

Siapa pengemudi Camry yang menewaskan putra Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, AKP Novandi Arya Kharisma dan kader PSI Fatimah Az Zahra sempat menjadi teka-teki. Dari hasil penyelidikan kepolisian, terungkap mobil Camry bernopol B-1102-NDY itu dikemudikan oleh Fatimah alias Sis Zahra.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya saat itu belum bisa menentukan siapa pengemudi Camry tersebut, mengingat kedua korban mengalami luka bakar 100 persen dan hampir tidak bisa dikenali.

"Kami sampaikan kesimpulan dari gelar perkara, pertama, penyidik berkeyakinan bahwa pengemudi sedan Camry B-1102-NDY adalah Saudari F," ujar Sambodo di Jakarta, Rabu (9/2/2022) malam.

Ia mengungkapkan tiga poin yang membuktikan bahwa Sis Zahra adalah pengemudi Camry tersebut. AKP Novandi Arya Kharisma adalah penumpang yang duduk di samping jok pengemudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Sambodo, keyakinan penyidik tersebut didukung beberapa alat bukti yang ada dan juga hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).


Berikut 3 poin alat bukti yang menyimpulkan Sis Zahra adalah pengemudi sedan Camry itu:

ADVERTISEMENT

1) Hasil Visum Korban Tewas

Hasil visum et repertum (VER) menyatakan bahwa ada fraktur atau patah tulang di paha kiri pada jenazah laki-laki. Fraktur tersebut bersesuaian dengan hasil pemeriksaan barang bukti.

"Hasil pemeriksaan barang bukti sedan Camry B-1102-NDY yang menunjukkan bahwa akibat kecelakaan tersebut telah menyebabkan dasbor dari kendaraan tersebut menjepit kursi penumpang sebelah kiri depan," jelas Kombes Sambodo.

Dasbor tersebut kemudian terdorong oleh mobil sehingga masuk ke dalam dan membuat AKP Novandi Arya Kharisma terjepit kakinya. Hal ini membuktikan bahwa AKP Novandi Arya Kharisma adalah sebagai penumpang.

"Berarti karena yang berjenis kelamin laki-laki ada di kiri, maka yang berjenis kelamin perempuan berada di kursi kanan depan atau berada di kursi pengemudi," ujar Sambodo.

Simak video 'Satu Per Satu Misteri Kecelakaan AKP Novandi Mulai Terungkap':

[Gambas:Video 20detik]





Simak bukti lain di halaman selanjutnya.


2) Keterangan Saksi

Bukti selanjutnya adalah keterangan saksi. Dari tiga orang saksi di lokasi kejadian menguatkan bahwa Sis Zahra adalah sebagai pengemudi dan AKP Novandi Arya Kharisma sebagai penumpangnya.

"Keterangan saksi di TKP yang mengevakuasi jenazah dari sedan yang terbakar tersebut ada tiga 3 orang saksi. Termasuk anggota Identifikasi Polres Jakpus, pemadam kebakaran dan saksi di TKP yang mengevakuasi jenazah tersebut, menunjukkan bahwa yang diduga laki-laki berada di sebelah kiri dan yang diduga perempuan berada di kursi pengemudi," jelasnya.

Dengan alasan etika, Sambodo tidak menampilkan foto posisi kedua jenazah saat berada di dalam kendaraan.

3) Hasil Olah TKP

Selanjutnya dari hasil olah TKP di lokasi kejadian juga semakin menguatkan bahwa Fatimah PSI adalah pengemudi Camry tersebut. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya barang-barang perempuan pada bagian kursi sebelah kanan.

""Hasil olah TKP pemeriksaan barang bukti di sedan Camry B-1102-NDY itu ditemukan barang-barang milik wanita antara lain: tas wanita, sepatu wanita dan lipstik merah semuanya berada di sisi sebelah kanan depan, di sisi pengemudi. Sepatu di bawah dan sebagainya," terang Sambodo.

Dari temuan-temuan tersebut, polisi memastikan bahwa pengemudi Camry berwarna hitam itu adalah Fatimah Az Zahra yang juga kader PSI Banjarmasin.

"Sehingga dengan ketiga alat bukti tersebut, kami penyidik berkeyakinan bahwa pengemudi kendaraan tersebut adalah Saudari F yang berkelamin perempuan," katanya.

Sebagai pengemudi yang mengakibatkan korbannya tewas, Sis Zahra ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyelidikan dihentikan karena Sis Zahra juga tewas dalam insiden kecelakaan tersebut.

"Kesimpulan kami, karena tersangka Saudari F ini meninggal dunia, maka kemudian sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan atau SP3," tutup Sambodo.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads