Polisi mengungkapkan mobil Camry terbakar di Senen, Jakarta Pusat, dikemudikan Fatimah alias Sis Zahra, kader PSI. Sedangkan putra Gubernur Kalimantan Utara (Kalatara) Zainal A Paliwang, AKP Novandi Arya Kharisma, duduk sebagai penumpang, di samping Sis Zahra.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan kondisi AKP Novandi Arya Kharisma saat kecelakaan terjadi. Paha kiri AKP Novandri Arya Kharisma terjepit dashboard.
"Kecelakaan tersebut telah menyebabkan dashboard dari kendaraan tersebut menjepit kursi sebelah kiri depan. Kursi penumpang sebelah kiri depan pada bagian kiri," kata Sambodo kepada wartawan di Pancoran, Jaksel, Rabu (9/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambodo menjelaskan benturan mobil dengan separator jalan mengakibatkan bumper kiri terdorong ke belakang. Sehingga dashboard terdorong dan menjepit kaki AKP Novandi Arya Kharisma.
"Kemudian itu menjepit kursi sebelah kiri, inilah penumpang laki-laki tersebut, mengalami patah kaki. Jadi ini, dashboard ini menjepit kaki sebelah kiri," imbuhnya.
AKP Novandi sebagai Penumpang
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan barang bukti di lokasi, penyidik berkesimpulan bahwa AKP Novandi Arya Kharisma adalah penumpang mobil yang duduk di samping kiri Sis Zahra.
"Dia (AKP Novandi) duduk di sebelah kiri. Lalu yang perempuan duduk di kursi kanan depan atau berada di kursi pengemudi," imbuhnya.
Mobil Disopiri Fatimah
Dari hasil olah TKP itu, penyidik meyakini Fatimah adalah pengemudi Camry B-1102-NDY. Hal ini juga dibuktikan dari temuan benda-benda milik perempuan yang ada di bagian kanan atau jok kemudi.
"Pemeriksaan barang bukti di sedan Camry B-1102-NDY itu ditemukan barang-barang milik wanita antara lain: tas wanita, sepatu wanita, dan lipstik merah semuanya berada di sisi kanan depan, di sisi pengemudi," jelas Sambodo.
Simak di halaman berikutnya: Sis Zahra jadi tersangka.
Sis Zahra Jadi Tersangka
Dari penyelidikan tersebut, polisi kemudian menetapkan Sis Zahra sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan dirinya dan AKP Novandi Arya Kharisma. Namun penyelidikan kasus dihentikan karena Sis Zahra sebagai tersangka meninggal dunia.
"Karena penyidik menyimpulkan Saudari F pengemudi, maka Saudara F dijadikan tersangka kasus laka lantas tunggal," ujar Sambodo.
Sambodo menambahkan Fatimah sebagai pengemudi menyebabkan korban AKP Novandi Arya Kharisma tewas dalam kecelakaan itu.
"Pengemudi Saudari F, sebabkan korban NAK, maka pengemudi F jadi tersangka," imbuhnya.
Mengingat Sis Zahra tewas dalam kecelakaan ini, polisi menghentikan penyidikan kasus tersebut. Sambodo mengatakan penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kasus kecelakaan tersebut.
"Karena tersangka Saudari F ini meninggal dunia, maka kemudian penyidik menghentikan penyidikan terhadap laka lantas tersebut," lanjutnya.
Sambodo menjelaskan penyidik menetapkan Fatimah Az Zahra sebagai tersangka karena kader PSI Banjarmasin itu berperan sebagai pengemudi. Mobil itu mengalami kecelakaan tunggal hingga menyebabkan keduanya tewas di lokasi kejadian.