Dilaporkan Cabuli 2 Santriwati, Pengajar Ponpes di Balikpapan Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikNews
Rabu, 09 Feb 2022 21:22 WIB
Foto ilustrasi pencabulan. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Balikpapan -

Seorang pengajar pondok pesantren di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial SN (54) ditangkap polisi karena mencabuli dua santriwati. SN melakukan aksi bejatnya sejak Juni hingga Desember 2021.

"Pelakunya pengajar pondok pesantren," ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

Yusuf mengatakan SN pertama kali melakukan aksinya di pondok pesantren. Aksi itu juga kerap berlanjut di rumah dan mobil milik SN.

"Ada 3 TKP, yang pertama di yayasan sendiri, di rumah tersangka, dan di kendaraan tersangka," kata Yusuf.

Yusuf mengatakan kedua korban masih sangat belia, yakni berumur 11 dan 14 tahun. Aksi SN terbongkar karena kedua korban melaporkan pencabulan itu kepada orang tuanya.

"Itu dilaporkan 14 Januari 2022, sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada tanggal 3 kemarin kita sudah periksa tersangka dan langsung kita tahan" tutur Yusuf.

Untuk memuluskan aksi bejatnya, SN kerap mengiming-imingi kedua korban sejumlah uang. SN juga memberikan barang tertentu kepada korban.

"Korban diiming-iming dengan uang Rp 50 sampai Rp 100 ribu dan juga korban dibelikan baju gamis dan segala macam," beber Yusuf.

Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat 1, 2, dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 pengganti Peraturan Pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.




(hmw/nvl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork