"Indikasi awal (korban) 13 orang tapi sampai sekarang yang melaporkan hanya 4 orang," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo kepada detikcom, Selasa (11/1/2022).
Yusuf mengatakan pihaknya tak bisa mendesak pihak korban untuk melaporkan peristiwa pemerkosaan.
"Karena ini delik aduan kita nggak bisa memaksa orang untuk melaporkan karena hal itu merupakan hak masing-masing orang," katanya.
Kendati demikian, Yusuf memastikan pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus pemerkosaan tersebut. Dia mengaku polisi mesti berhati-hati menangani perkara ini.
"Tetap ditindaklanjuti karena terkait kasus asusila kita harus hati-hati dalam prosesnya terkait mental dari korban harus kita jaga," katanya.
Untuk perkembangan penyelidikan, Kombes Yusuf menyebut pihaknya segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum oknum ulama tersebut.
"Insyaallah minggu depan kita gelar perkara untuk penetapan tersangka," tuturnya. (hmw/nvl)