Kota Bekasi kini masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan (PPKM) level 3. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan membatasi kapasitas di tempat ibadah sebanyak 50 persen.
"Dalam melakukan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah selama penerapan PPKM Level 3 maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melalui keterangan resminya, Rabu (9/2/2022).
Selain itu, warga Bekasi diminta untuk memperhatikan beberapa hal saat menjalankan ibadah di fasilitas umum saat PPKM level 3. Salah satunya menggunakan masker secara benar dan konsisten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerapan kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara yang baik, durasi, dan jarak interaksi untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas," ucapnya.
Selain itu, di setiap tempat beribadah mesti mensosialisasikan pencegahan dan penanganan COVID-19. Hal tersebut bisa dilakukan dengan bentuk visual seperti banner dan poster.
Tempat peribadatan pun harus tetap menerapkan 5M yakni mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Para jemaah yang akan memasuki tempat peribadatan pun harus dicek suhu dan mengatur akses keluar masuk jemaah.
"Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah. Melakukan desinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan secara rutin," tuturnya.
Sekolah Bisa PTM-PJJ, Fasum 25%
Saat PPKM level 3 diterapkan di Bekasi, proses kegiatan belajar-mengajar bisa diterapkan dengan pembelajaran tatap muka (PTM) maupun pembelajaran jarak jauh.
Hal ini didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19;
Selain itu, diatur tentang pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal masih diperbolehkan kapasitas staf 100% dengan menerapkan prokes ketat.
Sedangkan sektor nonesensial diberlakukan maksimal 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sementara, untuk fasilitas umum (fasum) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol Kesehatan yang ketat, wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan untuk anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Fasum terdiri dari area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya.
(jbr/jbr)