Adam Deni Ngotot Tutup Opsi Mediasi
Meskipun opsi mediasi masih terbuka, Adam Deni tetap ngotot melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Hingga akhirnya kasus ini melalui proses pelimpahan berkas perkara.
"Hari ini saya menemani klien saya dalam berita acara tambahan ya untuk pemenuhan dalam proses pelimpahan berkas saja. Tadi kita diperiksa dari jam 5 ya. Ini baru selesai kurang-lebih 3 jam," kata pengacara Adam Deni, Maachi Ahmad, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Adam Deni menegaskan tidak akan lagi membuka pintu mediasi dengan Jerinx. Adam Deni memastikan ingin menyelesaikan kasus itu lewat mekanisme persidangan.
"Intinya mediasi tidak akan ada lagi (mediasi). Saya nggak mau damai, hanya memaafkan saja. Cuma kita akan lanjutkan kasus ini sampai selesai sesuai prosedur hukum," ujar Adam Deni.
Kini Adam Deni Berharap Damai Lewat Mediasi
Malang tak bisa ditolak. Kini giliran Adam Deni yang terjerat kasus hukum. Ia menjadi tersangka dalam kasus pengunggahan dokumen tanpa izin di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD. Adam Deni dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2022 karena diduga mengunggah dokumen tanpa hak.
Laporan SYD itu teregister dengan nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri. Tak sampai sepekan dilaporkan ke Bareskrim, tepatnya Selasa (1/2) malam, Adam Deni ditangkap.
"Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik," ujar Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/2).
Hari berikutnya setelah ditangkap, Adam Deni ditahan. Yang bersangkutan ditahan polisi di Rutan Bareskrim.
Ironisnya, kini Adam Deni berharap bisa berdamai dengan pelapor dengan jalur mediasi. Kuasa hukum Adam Deni, Susandi, berharap penanganan kasus yang menjerat kliennya mengedepankan pendekatan restorative justice. Susandi menyebut kliennya, Adam Deni, khilaf.
"Harapan kami, sesuai dengan Surat Edaran Kapolri mengenai UU ITE, kami berharap adanya restorative justice, di mana pihak pelapor dan terlapor dapat dipertemukan atau dimediasikan supaya masalah ini bisa selesai dengan jalur kekeluargaan," kata Susandi kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Susandi mengaku selalu berupaya agar kasus Adam Deni dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Susandi berharap penanganan kasus Adam Deni tidak berlanjut ke tahap selanjutnya.
"Dari awal, statement kami selaku kuasa hukum Adam Deni, kami selalu mengupayakan supaya masalah ini bisa selesai dengan kekeluargaan atau perdamaian," ucap Susandi.
"Kami sangat berharap supaya masalah ini tidak berlanjut ke ranah yang lain mengingat mungkin klien kami ada salah atau khilaf. Kami berharap supaya bisa selesai dengan baik-baik," imbuhnya.
(rdp/tor)