Korban kasus investasi bodong aplikasi Binomo akan mendatangi Komisi III DPR RI untuk melaksanakan audiensi. Para korban meminta dukungan dari Komisi III DPR terkait kasus investasi bodong Binomo.
"Iya akan audiensi meminta dukungan Komisi III," kata pengacara korban Binomo, Finsensius Mendrofa saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).
Finsensius merupakan pengacara dari korban bernama Maru Nazara, dia mengatakan rencananya audiensi itu dilaksanakan minggu depan. Dalam audiensi juga akan dihadiri oleh perwakilan korban dari beberapa daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Info terbaru minggu depan korban Binomo akan diterima oleh Komisi III DPR RI. Saya barusan komunikasi dengan salah satu anggota DPR RI," ujar Finsensius.
"Korban itu bukan hanya Pak Maru. Rencana ada perwakilan korban dari beberapa daerah yang hadir," tambahnya.
Lebih lanjut Finsensius mengatakan pihaknya akan menyampaikan apa saja yang menjadi kejanggalan dalam aplikasi Binomo. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menyampaikan kasus dugaan penipuan yang dialami oleh para korban.
"Kami akan menyampaikan apa saja yang menjadi kejanggalan dalam aplikasi trading Binomo ini, termasuk dugaan penipuan," jelas Finsensius.
Sebanyak 8 warga sebelumnya melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri. Mereka mengaku telah rugi Rp 2,4 miliar.
Laporan ini teregister dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022. Pengacara korban, Finsensius Mendrofa menyebutkan sejumlah pasal yang dilaporkannya.
"Iya, kita baru saja ini dari SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option. Ini khususnya aplikasi Binomo kita di sini sebagai penasihat hukum para korban," kata Finsensius kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (3/2).
"Ini Pasal 27 ayat 2 terkait dengan perjudian online, kemudian Pasal 28 ayat 1 terkait dengan berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik itu, dan 378 itu berkaitan dengan penipuan, serta kalau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 TPPU itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang ya, baik yang ada di luar negeri maupun yang ada di Indonesia," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Pelapor Akan Diperiksa
Pelapor kasus investasi bodong aplikasi Binomo akan diperiksa Bareskrim Polri. Pemeriksaan terhadap pelapor yang juga sebagai korban, Maru Nazara, dijadwalkan besok.
"Saya barusan ditelepon dari Dittipideksus Bareskrim Polri, besok pelapor (korban) dipanggil jam 11.00 WIB bertemu dengan penyidik," kata pengacara Maru Nazara, Finsensius Mendrofa, saat dihubungi detikcom, Rabu, (9/2).
Finsensius mengatakan Maru Nazara akan hadir bersama tujuh korban lainnya. Ketujuh korban lainnya dihadirkan untuk mempersiapkan apabila penyidik juga ingin memeriksa korban lainnya.
"Besok Pak Maru dulu, tapi tujuh orang lain besok akan hadir, apabila penyidik mau memeriksa mereka, maka kita sudah siap," jelas Finsensius.