Tim TAA Dilibatkan Usut Penyebab Kecelakaan Tewaskan AKP Novandi-Fatimah

Tim TAA Dilibatkan Usut Penyebab Kecelakaan Tewaskan AKP Novandi-Fatimah

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Rabu, 09 Feb 2022 14:04 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo (Karin Nur Secha/detikcom)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya masih menyelidiki kecelakaan Camry yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharisma dan Fatimah Az Zahra di Senen, Jakarta Pusat. Tim traffic accident analysis (TAA) Korlantas Polri akan dilibatkan dalam proses penyelidikan ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelibatan TAA ini dilakukan juga untuk mengetahui berapa kecepatan kendaraan dan menentukan siapa pengemudi Camry bernopol B-1102-NDY saat kecelakaan terjadi.

"Tentu ini perlu TAA ya tapi intinya kami berusaha paling tidak menentukan pengemudi mobil," kata Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambodo mengatakan besar kemungkinan kasus ini akan dihentikan penyidikannya dan tidak sampai bergulir ke pengadilan. Sebab yang diduga sebagai tersangka dalam kecelakaan itu meninggal dunia.

"Iya kalau perlu, tapi kasus ini kan tidak bermuara ke pengadilan. Karena dengan korban meninggal dunia dan penyidik punya kewenangan untuk menerbitkan SP3 surat penghentian penyidikan karena apa tersangka meninggal dunia," ujar Sambodo.

ADVERTISEMENT

Polisi Bakal Gelar Perkara

Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan melakukan gelar perkara kasus kecelakaan yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharisma dan Fatimah kader PSI itu. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan upaya selanjutnya, meski besar kemungkinan kasus ini dihentikan.

"Ya dalam satu dua hari ini kita akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan walaupun kasus ini akan di SP3," imbuh Sambodo.

Sambodo menjelaskan tujuan pihaknya melakukan gelar perkara meski kasus itu bakal di-SP3. Ia menyebut gelar perkara itu bertujuan untuk menentukan siapa sopir yang mengemudikan sedan tersebut. Nantinya, sopir itu bakal ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kasusnya akan dihentikan.

"Karena memang siapapun menjadi pengemudi meninggal dunia dan tidak ada korban lain. Tapi kita akan menentukan pengemudi pada malam itu dan untuk kemudian jadi tersangka dan kita gugurkan karena meninggal dunia," ucap Sambodo.


Simak di halaman selanjutnya: teka-teki pemilik mobil terungkap.

Mobil Milik Fatimah

Sementara itu, Sambodo mengungkap siapa pemilik Camry yang terbakar dalam peristiwa kecelakaan Senin (7/2) itu. Hasil penyelidikan polisi, diketahui mobil tersebut ternyata milik Fatimah atau Sis Zahra.

"Itu mobil milik saudari F," ucap Sambodo.

Sebelumnya, polisi mengalami sedikit kendala saat mengidentifikasi kendaraan Camry yang terbakar dan menewaskan AKP Novandi Arya Kharisma dan Fatimah kader PSI Banjarmasin itu. Sebab dari hasil penelusuran di database kepolisian, pemilik mobil sudah pindah alamat.

"Pemilik mobil sudah kita datangi sesuai dengan database di kita namun ketika didatangi penyidik ke alamat itu tidak ditemukan pemiliknya," kata Sambodo, Selasa (8/2).

Mobil tersebut rupanya telah dijual ke tangan kedua. Namun, polisi tidak mengetahui identitas tangan kedua karena kendaraan belum balik nama.

"Karena telah dijual kepada pihak kedua dan kami saat ini belum menemukan siapa pemilik mobil tersebut," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(rak/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads