Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya segera menggelar perkara kasus kecelakaan Camry yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharisma dan Fatimah Az Zahra kader PSI. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan status kasus kecelakaan tersebut.
"Ya dalam satu dua hari ini kita akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan walaupun kasus ini akan di SP3," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/2/2022).
Sambodo menjelaskan tujuan pihaknya melakukan perkara meski kasus itu bakal di-SP3. Dia menyebut gelar perkara itu bertujuan untuk menentukan siapa sopir yang mengemudikan sedan tersebut. Nantinya, sopir itu bakal ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerana memang siapa pun menjadi pengemudi meninggal dunia dan tidak ada korban lain. Tapi kita akan menentukan pengemudi pada malam itu dan untuk kemudian jadi tersangka dan kita gugurkan karena meninggal dunia," ucap Sambodo.
Penyelidikan Kasus Bakal Dihentikan
Seperti diketahui, polisi masih menyelidiki kasus kecelakaan yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharisma, putra Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A Paliwang. Namun tidak menutup kemungkinan kalau kasus itu akan dihentikan nantinya.
"Saat ini penyelidikan masih terus berlangsung untuk setidaknya walaupun nanti kemungkinan akan di-SP3 karena kemungkinan ini laka tunggal dan pengemudi meninggal dunia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Meski begitu, polisi akan tetap mencari tahu identitas pengemudi. Berdasarkan bukti dari olah TKP.
"Namun kami terus berupaya menentukan siapa pengemudi malam itu, berdasarkan bukti-bukti olah TKP, CCTV, dan temuan dari pemeriksaan DVI pada kedua jenazah tersebut," ujarnya.
Simak Video: Penumpang yang Tewas Bersama AKP Novandi Arya Adalah Fatimah Kader PSI