Bustar (40), 'guru' pasangan suami-istri (pasutri) pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), divonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Bustar terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan memimpin pembacaan sumpah setia atau baiat kepada pemimpin ISIS Abu Bakar Albaghdadi.
"Menyatakan terdakwa Bustar Lc alias Ustad Bustar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun," demikian putusan majelis hakim seperti dilansir di website resmi PN Jaktim, Rabu (9/2/2022).
Sumpah setia itu dilakukan di Perumahan Villa Mutiara, Limboto, Sulsel, pada pertengahan 2019. Bustar memimpin pembacaan janji setia sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nahnu nubai'u khalifatul muslimin Abu Ibrahim Al-Hasymi Al-Quraisy Alasyam'i Ala' kitabillahi wa sunati rosulihi filman syati wal makrahi ila anaroo kufron bawahan wallahu ala manakulu syahid.
yang artinya:
Kami berbai'at kepada pemimpinan Islam Abu Bakar Al-Baghdadi Al-Quraisy Al-Husaini untuk mendengar dan taat sesuai dengan kitab Allah dan sunah Rasulnya dalam keadaan suka maupun terpaksa kecuali kami melihat kekafiran yang nyata dan Allah sebagai saksi apa yang kami katakan.
"Berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2170 tanggal 15 Agustus 2014, dan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada pokoknya menetapkan bahwa ISIS sebagai organisasi teroris domestik di negara Indonesia. Serta berdasarkan Surat Republik Arab Suriah, Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi Kedutaan, Jakarta tertanggal 3 September 2014 yang menerangkan ISIS salah satu organisasi teroris di Republik Arab Suriah merupakan organisasi terlarang," tutur majelis.
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan ialah perbuatan Bustar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Sedangkan yang meringankan, Bustar bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya.
"Terdakwa belum pernah dihukum," ucap majelis PN Jaktim.
PN Jaktim juga menyatakan peran Bustar adalah seorang yang rutin memberikan kajian-kajian keagamaan. Secara sepintas, apa yang dilakukan terdakwa mirip dengan apa yang dilakukan ustaz-ustaz pada umumnya. Namun yang membedakan dari ustaz-ustaz pada umumnya adalah isi dari kajian-kajian yang disampaikan Bustar.
"Isi dari kajiannya adalah faham ISIS mulai dari 10 pembatal keislaman, syirik demokrasi hingga jihad," beber majelis PN Jaktim.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.