'Guru' Pasutri Bomber Bunuh Diri di Gereja Makassar Divonis 5 Tahun Bui

'Guru' Pasutri Bomber Bunuh Diri di Gereja Makassar Divonis 5 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 09 Feb 2022 14:00 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Palu Hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Bustar (40), 'guru' pasangan suami-istri (pasutri) pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), divonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Bustar terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan memimpin pembacaan sumpah setia atau baiat kepada pemimpin ISIS Abu Bakar Albaghdadi.

"Menyatakan terdakwa Bustar Lc alias Ustad Bustar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun," demikian putusan majelis hakim seperti dilansir di website resmi PN Jaktim, Rabu (9/2/2022).

Sumpah setia itu dilakukan di Perumahan Villa Mutiara, Limboto, Sulsel, pada pertengahan 2019. Bustar memimpin pembacaan janji setia sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nahnu nubai'u khalifatul muslimin Abu Ibrahim Al-Hasymi Al-Quraisy Alasyam'i Ala' kitabillahi wa sunati rosulihi filman syati wal makrahi ila anaroo kufron bawahan wallahu ala manakulu syahid.

yang artinya:

ADVERTISEMENT

Kami berbai'at kepada pemimpinan Islam Abu Bakar Al-Baghdadi Al-Quraisy Al-Husaini untuk mendengar dan taat sesuai dengan kitab Allah dan sunah Rasulnya dalam keadaan suka maupun terpaksa kecuali kami melihat kekafiran yang nyata dan Allah sebagai saksi apa yang kami katakan.

"Berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2170 tanggal 15 Agustus 2014, dan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada pokoknya menetapkan bahwa ISIS sebagai organisasi teroris domestik di negara Indonesia. Serta berdasarkan Surat Republik Arab Suriah, Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi Kedutaan, Jakarta tertanggal 3 September 2014 yang menerangkan ISIS salah satu organisasi teroris di Republik Arab Suriah merupakan organisasi terlarang," tutur majelis.

Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan ialah perbuatan Bustar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Sedangkan yang meringankan, Bustar bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya.

"Terdakwa belum pernah dihukum," ucap majelis PN Jaktim.

PN Jaktim juga menyatakan peran Bustar adalah seorang yang rutin memberikan kajian-kajian keagamaan. Secara sepintas, apa yang dilakukan terdakwa mirip dengan apa yang dilakukan ustaz-ustaz pada umumnya. Namun yang membedakan dari ustaz-ustaz pada umumnya adalah isi dari kajian-kajian yang disampaikan Bustar.

"Isi dari kajiannya adalah faham ISIS mulai dari 10 pembatal keislaman, syirik demokrasi hingga jihad," beber majelis PN Jaktim.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Paham yang diajarkan Bustar adalah paham radikal. Yang berakibat orang yang ikut kajian Bustar mengalami proses radikalisasi. Hal itu terlihat dari keterlibatan para murid-muridnya dalam tindak pidana terorisme.

"Misalnya pasangan suami-istri Rulli-Ulfa yang menjadi pelaku bom gereja di Jolo, Filipina, pada 2009. Begitu juga Lukman bersama istrinya Sahfitri, pelaku bom Gereja Katedral Makassar pada 2021," ungkap majelis.

Tak hanya itu, saat ini adalah lebih dari 40 murid Bustar menjadi terdakwa tindak pidana terorisme. Dalam jaringan ISIS, posisi Bustar ini disebut sebagai ideolog ISIS.

"Posisi ideolog ini sangat penting karena dia punya pengetahuan yang luas terkait ideolog ISIS, sehingga dia menjadi sumber rujukan bagi kelompok ISIS di Makassar. Peran ideolog ini sangat berbahaya, karena para ideolog inilah yang bisa mencetak seseorang menjadi teroris. Melalui kajian-kajiannya, seorang ideolog seperti Terdakwa Ustad Bustar mampu meradikalisasi murid-muridnya hingga murid-muridnya bersedia melakukan aksi terorisme," pungkas majelis.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads