Wanita Medan Diadili Gegara Kasus ITE Ajak Investasi di Aplikasi Alimama

Wanita Medan Diadili Gegara Kasus ITE Ajak Investasi di Aplikasi Alimama

Ahmad Arfah Fansuri - detikNews
Rabu, 09 Feb 2022 13:39 WIB
Ilustrasi penipuan online
Ilustrasi (Shutterstock)
Medan -

Seorang wanita di Medan, Sumatera Utara, Pramela Agustina Siagian (34), didakwa dalam kasus pelanggaran UU ITE. Pramela duduk di kursi pesakitan karena mengajak orang lain ikut investasi di aplikasi Alimama.

Sidang dakwaan kepada Pramela digelar di PN Medan pada Selasa (8/2) kemarin. Perkara ini berawal saat Pramela mengajak korban bernama Siti Khadijah untuk investasi di Alimama pada 2020.

"Pada tanggal 14 Agustus 2020 terdakwa dan saksi korban bertemu di Opal Coffee di Jln. T. Amir Hamzah No. 56 C Kel. Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia Kota Medan, dalam pertemuan tersebut terdakwa kembali menawarkan kepada saksi korban tentang bisnis Alimama dan menjelaskan tentang Jack Ma (pemilik Alibaba) dimana Alimama anak perusahaan Alibaba. Terdakwa juga ada menunjukkan aplikasi Alimama tersebut melalui handphonenya, dia menjelaskan tentang keuntungan yang sudah terdakwa dapat, dan menjelaskan kalau perusahaannya berpusat di Cina, bergerak di jasa periklanan dengan menaikan rating iklan suatu barang," demikian isi dakwaan seperti dilihat detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (9/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu Pramela menjelaskan keuntungan dari bisnis Alimama tersebut kepada korban. Korban yang tertarik kemudian melakukan investasi uangnya sebesar Rp 810 juta dalam tiga akun seperti yang diminta oleh terdakwa.

Setelah melakukan investasi, korban pun memainkan aplikasi Alimama tersebut sesuai arahan dari terdakwa. Korban yang ingin melakukan penarikan uang di aplikasi itu sempat ditahan oleh terdakwa.

ADVERTISEMENT

Pada 18 September 2020, korban menyampaikan kepada terdakwa soal berita negatif terhadap aplikasi Alimama. Namun saat itu terdakwa meminta korban tetap tenang.

Pada 20 September 2020, aplikasi Alimama tidak bisa dibuka lagi oleh korban. Hal inilah yang membuat korban melaporkan terdakwa ke polisi karena merasa dirugikan Rp 810 juta.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tulis isi dakwaan.

(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads