Kasus Korupsi Rahmat Effendi, KPK Cecar ASN Bekasi soal Ganti Rugi Lahan

Kasus Korupsi Rahmat Effendi, KPK Cecar ASN Bekasi soal Ganti Rugi Lahan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 09 Feb 2022 09:34 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK telah memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi. KPK mendalami soal proses ganti rugi lahan Grand Kota Bintang Bekasi.

Saksi itu di antaranya Kepala BPKAD Kota Bekasi, Nadih Arifin; Sekdis Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Neneng Sumiati; Kabag Perencanaan RSUD Kota Bekasi, Dewi Rosita dan PNS Dinas Pariwisata Pemkot Bekasi, Reynaldi. Para saksi diperiksa pada Selasa kemarin (8/2) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Disamping itu juga pendalaman terkait pengetahuan para saksi mengenai proses ganti rugi lahan Grand Kota Bintang Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK juga masih terus menelusuri soal adanya dugaan pemotongan tunjangan para ASN di sejumlah dinas di Kota Bekasi. Para saksi itu diperiksa untuk tersangka Rahmat Effendi dkk.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi atas dugaan pemotongan sejumlah uang para ASN pada beberapa dinas di Pemkot Bekasi," kata Ali.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).

Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut rinciannya:

Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(azh/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads