KPK melakukan penyitaan dokumen terkait perkara kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado pada 2017. Dokumen itu disita dari saksi Nursyahrini Dewi selaku Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Antam (2016-2018).
"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Nursyahrini diperiksa KPK pada Selasa kemarin (8/2) bersama dengan saksi Muhidin, selaku Vice President Marketing, Sales and Operation Support, Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia, PT Antam (2015 - 2017). Namun Muhidin tak dapat memenuhi panggilan KPK dan akan dijadwalkan ulang.
"Yang bersangkutan tidak hadir akan dijadwal ulang dan akan diinfokan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan PT Loco Montrado pada 2017. Perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan, namun KPK belum mengungkap detail siapa tersangka dan konstruksi perkaranya.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT AT Tbk (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
"KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Ali.
Meski belum diumumkan KPK, Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dalam kasus ini. Gugatannya pun dikabulkan hakim hingga status tersangkanya gugur.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan hal itu hanya sebatas pengujian legalitas formal. Dia mengatakan KPK masih terus menjalani proses penyidikan pada kasus ini.
"Kemudian masalah praperadilan, apapun keputusan praperadilan itu masih menguji legalitas formal terhadap prosedur, kalaupun ada putusan yang harus memerintahkan kepada kami untuk SP3, kami akan SP3," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/1).
(azh/dek)