PPKM Tangerang Masuk Level 3, Begini Aturan Lengkapnya di Inmendagri

PPKM Tangerang Masuk Level 3, Begini Aturan Lengkapnya di Inmendagri

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 19:35 WIB
PPKM Tangerang kini masuk ke level 3. Termasuk Tangerang, saat ini ada 41 daerah di Jawa Bali yang juga menerapkan PPKM level 3.
PPKM Tangerang Masuk Level 3, Begini Aturan Lengkapnya di Inmendagri (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

PPKM Tangerang kini masuk ke level 3. Termasuk Tangerang, saat ini ada 41 daerah di Jawa Bali yang juga menerapkan PPKM level 3.

Aturan mengenai PPKM Tangerang ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari 2021. Aturan terbaru tersebut mulai berlaku efektif hari ini hingga 14 Februari 2022 mendatang.

Simak informasi terkait PPKM Tangerang yang sudah kami rangkum berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPKM Tangerang Level 3

Sebanyak 41 daerah di Pulau Jawa-Bali kini menerapkan PPKM level 3, termasuk Tangerang. Berdasarkan Inmendagri nomor 9 tahun 2022, kini seluruh wilayah di provinsi Banten berada dalam PPKM level 3. Berikut rinciannya:

Banten

ADVERTISEMENT
  • Kota Tangerang
  • Kota Cilegon
  • Kabupaten Tangerang
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang


PPKM Tangerang Level 3: Begini Aturan Restoran-Mal

Dalam kebijakan PPKM level 3 di sejumlah daerah, pemerintah memberlakukan pembatasan. Berikut adalah sejumlah pembatasan aturan yang diberlakukan dalam PPKM level 3 di Tangerang seperti dilansir dari Inmendagri nomor 9 tahun 2022:

  1. Dine in di warung makan, warteg, hingga pedagang kaki lima diizinkan asal menerapkan protokol kesehatan dan kapasitasnya 60%. Waktu operasionalnya pun dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat, serta durasi waktu makan hanya 60 menit.
  2. Restoran/rumah makan atau kafe yang di dalam gedung atau area terbuka diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitasnya pun dibatasi 60%, durasi makan 60 menit dan satu meja maksimal diisi dua orang
  3. Restoran, rumah makan dan kafe yang baru buka malam hari, boleh beroperasi hingga pukul 00.00 waktu setempat. Namun, restoran maupun kafe harus mendisiplinkan protokol kesehatan, kapasitas dine in hanya 25%, durasi makan 60 menit dan tiap meja hanya diisi dua orang
  4. Pusat perbelanjaan atau mall diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Namun, jam operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat, anak di bawah 12 tahun tidak diizinkan masuk, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan pun ditutup

PPKM Tangerang Level 3: Aturan Supermarket-Perjalanan Domestik

  1. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
  2. Tempat ibadah diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan mengikuti prokes yang sudah ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag)
  3. Kapasitas di transportasi umum kembali dibatasi, yakni 70% untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan taksi online. Sedangkan kapasitas pesawat 100% dengan menerapakan protokol kesehatan yang ketat
  4. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
  5. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nasional.

Demikian aturan PPKM Tangerang sesuai Inmendagri. Yuk sama-sama perhatikan sebelum beraktivitas.

(azl/imk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads