Kontak erat Covid menjadi istilah yang sering muncul saat seseorang terinfeksi virus Corona. Istilah ini sebenarnya sudah diperkenalkan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) sejak awal pandemi 2020 lalu.
Istilah-istilah ini diperkenalkan di awal pandemi oleh eks Menkes RI dr Terawan Agus Putranto. Penjelasannya dicantumkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dan diperbarui dalam KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021
Lalu apa itu kontak erat Covid? Apa saja yang harus dilakukan jika terjadi kontak erat? detikcom merangkum informasinya sebagai berikut.
Pengertian Kontak Erat Covid
Merujuk pada KMK di atas, kontak erat adalah kondisi di mana seseorang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Adapun riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
- Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
- Bersentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
- Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
- Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat
Untuk menemukan kontak erat Covid, berikut perhitungannya:
- Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
- Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
Memiliki Kontak Erat Covid, Ini yang Harus Dilakukan
Jika seseorang memiliki kontak erat Covid, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, antara lain:
- Karantina mandiri
- Pantau gejala yang mungkin muncul secara berkala. Berkoordinasi dengan Satgas atau puskesmas setempat.
- Melakukan rapid antigen/RT PCR dengan ketentuan:
- Jika negatif: lanjutkan karantina hingga 5 hari dan kemudian melakukan tes ulang. Setelah itu, jika kembali negatif, maka karantina selesai. Namun jika positif, maka wajib isolasi mandiri dan berkoordinasi dengan Satgas setempat atau jika tidak bergejala maka tidak perlu tes dan meneruskan karantina hingga 14 hari dengan catatan tidak menunjukkan gejala.
- Jika positif: lakukan isolasi mandiri di rumah atau di pusat isolasi terpusat dan berkoordinasi dengan satgas setempat.
Kini apa itu kontak erat Covid dan apa yang harus dilakukan telah diketahui. Adapun jika terkonfirmasi positif Covid, bisa melakukan isolasi mandiri. Simak ketentuan di halaman selanjutnya.
(izt/imk)