Samarinda - Sekitar 3,26 hektare lahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Samarinda rusak. Diduga untuk alih fungsi lahan sebagai tambang ilegal.
Foto
Kawasan Hutan di Samarinda Rusak Akibat Tambang Ilegal
Jumat, 11 Apr 2025 11:30 WIB

Foto udara Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Kehutanan Fakultas Kehutanan Unmul yang rusak di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (10/4/2025).
Menurut Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul Rustam Fahmy sekitar 3,26 hektare lahan di KHDTK itu diratakan dengan alat berat.
Kerusakan hutan ini diduga untuk alih fungsi lahan sebagai kawasan tambang ilegal yang berlangsung sejak 5 April 2025.