Kawasan Hutan di Samarinda Rusak Akibat Tambang Ilegal

Foto

Kawasan Hutan di Samarinda Rusak Akibat Tambang Ilegal

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat - detikNews
Jumat, 11 Apr 2025 11:30 WIB

Samarinda - Sekitar 3,26 hektare lahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Samarinda rusak. Diduga untuk alih fungsi lahan sebagai tambang ilegal.

Foto udara Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Kehutanan Fakultas Kehutanan Unmul yang rusak di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (10/4/2025). Menurut Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul Rustam Fahmy sekitar 3,26 hektare lahan di KHDTK itu diratakan dengan alat berat diduga untuk alih fungsi lahan sebagai kawasan tambang ilegal yang berlangsung sejak 5 April 2025. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

Foto udara Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Kehutanan Fakultas Kehutanan Unmul yang rusak di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (10/4/2025).

Foto udara Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Kehutanan Fakultas Kehutanan Unmul yang rusak di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (10/4/2025). Menurut Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul Rustam Fahmy sekitar 3,26 hektare lahan di KHDTK itu diratakan dengan alat berat diduga untuk alih fungsi lahan sebagai kawasan tambang ilegal yang berlangsung sejak 5 April 2025. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

Menurut Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul Rustam Fahmy sekitar 3,26 hektare lahan di KHDTK itu diratakan dengan alat berat.

Foto udara Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Kehutanan Fakultas Kehutanan Unmul yang rusak di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (10/4/2025). Menurut Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul Rustam Fahmy sekitar 3,26 hektare lahan di KHDTK itu diratakan dengan alat berat diduga untuk alih fungsi lahan sebagai kawasan tambang ilegal yang berlangsung sejak 5 April 2025. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

Kerusakan hutan ini diduga untuk alih fungsi lahan sebagai kawasan tambang ilegal yang berlangsung sejak 5 April 2025.

Kawasan Hutan di Samarinda Rusak Akibat Tambang Ilegal
Kawasan Hutan di Samarinda Rusak Akibat Tambang Ilegal
Kawasan Hutan di Samarinda Rusak Akibat Tambang Ilegal


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads