Fraksi Partai Golkar DPR RI memberi sejumlah catatan terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang baru saja disahkan menjadi inisiatif DPR. Salah satunya terkait partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
"Namun kami juga memberi sejumlah catatan terkait partisipasi masyarakat, standard metode omnibus dalam pembentukan UU, dan kajian akan kemungkinan penggunaan metode lain dalam penyusunan peraturan perundang-undangan selain Omnibus," jelas Anggota Badan Legislasi DPR Fraksi Partai Golkar Christina Aryani dalam keterangannya, Selasa (8/2).
Christina menjelaskan terkait partisipasi masyarakat, Golkar menilai hal tersebut sangat penting karena perlu diukur secara kualitatif bukan hanya kuantitatif. Termasuk perlunya penguatan aturan keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tentu langkah yang sangat tepat dan dalam konteks ini DPR harus siap menerima kritikan dan masukan dari masyarakat," ungkap Christina.
Christina mengingatkan Golkar juga mendorong agar semua dokumen baik naskah akademik maupun draft RUU untuk dapat diakses publik dengan mudah sebelum suatu RUU disahkan. Termasuk dalam tahapan penyusunan dan harmonisasinya dengan cara mengunggah draft-draft tersebut ke website resmi DPR dan instansi terkait lainnya.
"Golkar juga mengingatkan perlunya standard tertentu kapan metode omnibus dapat digunakan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, serta menyangkut materi muatan RUU dengan metode ini, apakah bersifat single sector atau multi sector, ini perlu dikaji lagi," ucap Christina.
Wakil Rakyat Dapil DKI Jakarta II ini menegaskan terbukanya kemungkinan lain dalam metode penyusunan peraturan perundang-undangan selain penambahan mekanisme omnibus dalam RUU PPP ini. Hal ini penting sehingga suatu waktu nanti dikarenakan perkembangan kebutuhan hukum dan kondisi terbaru tidak kemudian menjadi persoalan hukum baru.
"Ini penting jangan sampai saat kita melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode lain di kemudian hari lalu kembali dipermasalahkan, sebaiknya kita atur komprehensif," pungkas Christina.
Sebagai informasi, RUU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) disahkan menjadi inisiatif DPR pada rapat paripurna hari ini di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dari 9 fraksi di DPR, sebanyak 8 fraksi menyetujui. Sedangkan satu fraksi lain, yakni PKS, menolak pengesahan RUU ini.
Simak Video 'Diwarnai Penolakan PKS, Revisi UU PPP Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR':