Polda Metro: Indra Kenz Terlapor Kasus Binomo di Bareskrim Polri

Polda Metro: Indra Kenz Terlapor Kasus Binomo di Bareskrim Polri

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 15:27 WIB
Mobil mewah Indra Kenz
Indra Kesuma atau Indra Kenz (Instagram @indrakenz)
Jakarta -

Crazy rich Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz, melaporkan Maru Nazara, pelapor kasus investasi bodong Binomo, di Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik. Usut punya usut, ternyata Indra Kenz adalah terlapor di Bareskrim Polri terkait kasus investasi bodong Binomo.

"Iya (Indra Kenz terlapor) di Bareskrim kan ya, (yang kerugian korban) Rp 2,4 miliar kan di Bareskrim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada detikcom, Selasa (8/2/2022).

Untuk diketahui, korban yang melaporkan Binomo di Bareskrim Polri ada 8 orang. Salah satunya Maru Nazara. Dalam hal ini, Zulpan mengatakan pihaknya akan menangani dua laporan yang saling terkait ini secara adil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begini, Polri akan akan menegakkan hukum seadil-adilnya, kan terkait dengan laporan di Mabes Polri itu kaitan dengan laporan penipuan investasi Binomo yang dilaporkan termasuk Indra Kenz," tuturnya.

Belakangan, Indra Kenz melaporkan balik Maru Nazara atas tuduhan pencemaran nama baik. Maru Nazara dipolisikan gegara postingan di YouTube yang menyebut Indra Kenz afiliator Binomo yang dianggap penipuan.

ADVERTISEMENT

"Indra Kenz ke sini melaporkan balik ya, kaitannya dengan UU ITE pencemaran nama baik. Nah itu tentunya penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang di Bareskrim gitu ya. Kalau kasus utamanya di Bareskrim terbukti tentunya jadi pertimbangan penyidik, jadi tidak serta merta," jelas Zulpan.

Maka dari itu, Zulpan menyebut Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penanganan perkara tersebut. Jika nantinya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka maka Polda Metro Jaya tidak akan melanjutkan proses kasus yang dilaprokannya.

"Tentu penyidik dalam hal ini tidak berdiri sendiri. Ada kasus yang di Bareskrim tentunya akan koordinasi dengan Bareskrim terkait investasi yang dilaporkan orang itu 2,4 miliar itu. Tapi nanti kita lihat kalau Bareskrim menetapkan sebagai tersangka (Indra Kenz) nanti berarti dia tidak bisa diproses yang disini," ucap Zulpan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Dituding Kaya Karena Afiliator Binomo, Ini Jawaban Indra Kenz':

[Gambas:Video 20detik]



Polisi Jamin Proses Hukum Berjalan Adil

Sebelumnya, crazy rich Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz melaporkan Maru Nazara, seseorang yang mengaku sebagai korban dari aplikasi Binomo, ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik. Polda Metro Jaya menjamin akan melakukan proses hukum secara adil.

"Oh jelas, ya begini Polri akan akan menegakkan hukum seadil-adilnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Zulpan menjelaskan Indra Kenz telah melampirkan sejumlah bukti terkait pelaporan kasus tersebut.

"Tetapi memang namanya polisi orang membuat laporan, kemudian ada diterima, apalagi ada buktinya ada YouTube ada merasa nama saya dicemarkan gitu," ujar Zupan.

Laporan Indra Kenz ini teregister dalam laporan polisi bernomor: LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

"Pelapor melaporkan terlapor atas tayangan di YouTube 'Panggung Inspirasi Official' yang menayangkan terlapor memberikan pernyataan yang intinya menyebut pelapor bagian dari afiliator dan juga menyebut pelapor penipu," jelas Zulpan.

Simak pelaporan Maru Nazara di halaman selanjutnya.

Pelaporan Maru Nazara dkk

Sebelumnya, 8 warga melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri. Mereka mengaku telah rugi Rp 2,4 miliar.

Laporan ini teregister dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022. Pengacara korban, Finsensius Mendrofa menyebutkan sejumlah pasal yang dilaporkannya.

"Iya, kita baru saja ini dari SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option. Ini khususnya aplikasi Binomo kita di sini sebagai penasihat hukum para korban," kata Finsensius kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022).

"Ini Pasal 27 ayat 2 terkait dengan perjudian online, kemudian Pasal 28 ayat 1 terkait dengan berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik itu, dan 378 itu berkaitan dengan penipuan, serta kalau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 TPPU itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang ya, baik yang ada di luar negeri maupun yang ada di Indonesia," jelasnya.

Finsensius menyebut pihaknya melaporkan aplikasi Binomo, pemilik aplikasi serta afiliatornya. Ada juga public figure yang dilaporkan. Namun Finsensius enggan menyebut identitas public figure yang dia maksud.

Koordinator korban Binomo, Maru Unazara, mengalami kerugian Rp 550 juta. Sementara itu, total kerugian 8 korban yang turut mendatangi Bareskrim sekitar Rp 2,4 miliar.

"Kalau dihitung semua yang baru saja ikut tadi 8 orang ini, hanya delapan orang tapi yang masuk dalam database kami sudah ratusan ini menuju ribuan korban, tapi di sini yang datang di Bareskrim total kerugian delapan orang ini Rp 2,467 miliar lebih sedikit," paparnya.

Dia menyebut pihaknya berencana membuat posko pengaduan korban Binomo. Dia mengatakan bakal melakukan koordinasi dengan korban Binomo lainnya.

Selain itu, dia sempat menyinggung salah satu afiliator mengatakan aplikasi Binomo legal. Finsensius mengatakan korban berharap uang kerugian dari Binomo bakal kembali.

"Tidak tahu, bahkan ada juga salah satu afiliator yang menyatakan bahwa ini legal, resmi di Indonesia, dan ini kan bagi banyak korban pernyataan itu. Itu kita sesalkan juga pernyataan itu ya. Padahal di Indonesia sendiri, Binomo ini tidak sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia," tuturnya.

Halaman 2 dari 3
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads