Polda Metro: Indra Kenz Terlapor Kasus Binomo di Bareskrim Polri

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 15:27 WIB
Indra Kesuma atau Indra Kenz (Instagram @indrakenz)
Jakarta -

Crazy rich Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz, melaporkan Maru Nazara, pelapor kasus investasi bodong Binomo, di Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik. Usut punya usut, ternyata Indra Kenz adalah terlapor di Bareskrim Polri terkait kasus investasi bodong Binomo.

"Iya (Indra Kenz terlapor) di Bareskrim kan ya, (yang kerugian korban) Rp 2,4 miliar kan di Bareskrim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada detikcom, Selasa (8/2/2022).

Untuk diketahui, korban yang melaporkan Binomo di Bareskrim Polri ada 8 orang. Salah satunya Maru Nazara. Dalam hal ini, Zulpan mengatakan pihaknya akan menangani dua laporan yang saling terkait ini secara adil.

"Begini, Polri akan akan menegakkan hukum seadil-adilnya, kan terkait dengan laporan di Mabes Polri itu kaitan dengan laporan penipuan investasi Binomo yang dilaporkan termasuk Indra Kenz," tuturnya.

Belakangan, Indra Kenz melaporkan balik Maru Nazara atas tuduhan pencemaran nama baik. Maru Nazara dipolisikan gegara postingan di YouTube yang menyebut Indra Kenz afiliator Binomo yang dianggap penipuan.

"Indra Kenz ke sini melaporkan balik ya, kaitannya dengan UU ITE pencemaran nama baik. Nah itu tentunya penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang di Bareskrim gitu ya. Kalau kasus utamanya di Bareskrim terbukti tentunya jadi pertimbangan penyidik, jadi tidak serta merta," jelas Zulpan.

Maka dari itu, Zulpan menyebut Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penanganan perkara tersebut. Jika nantinya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka maka Polda Metro Jaya tidak akan melanjutkan proses kasus yang dilaprokannya.

"Tentu penyidik dalam hal ini tidak berdiri sendiri. Ada kasus yang di Bareskrim tentunya akan koordinasi dengan Bareskrim terkait investasi yang dilaporkan orang itu 2,4 miliar itu. Tapi nanti kita lihat kalau Bareskrim menetapkan sebagai tersangka (Indra Kenz) nanti berarti dia tidak bisa diproses yang disini," ucap Zulpan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Dituding Kaya Karena Afiliator Binomo, Ini Jawaban Indra Kenz':






(mea/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork