Ketua AAFI Elus Dada Gopal Junior Tersangka Pelecehan: Kami Tercoreng!

Ketua AAFI Elus Dada Gopal Junior Tersangka Pelecehan: Kami Tercoreng!

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 14:37 WIB
Gopal Junior, eks pelatih futsal di Bogor ditangkap terkait kasus pelecehan seks
Gopal Junior, eks pelatih futsal di Bogor ditangkap terkait kasus pelecehan seks. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Kabupaten Bogor -

Ketua Asosiasi Akademi Futsal Indonesia (AAFI) Sayan Karnadi buka suara terkait kasus pelecehan Gopal Junior. Sayan mengaku kaget setelah mendengar Gopal Junior ditetapkan sebagai tersangka di kasus pelecehan seksual ini.

Untuk diketahui, Gopal Junior adalah mantan Ketua AAFI Kabupaten Bogor. Gopal Junior dinonaktifkan per 3 Februari 2022 setelah kasus itu merebak di media sosial.

Sayan mengatakan AAFI tercoreng dengan ulah Gopal Junior. Ia berharap kasus serupa tidak terjadi lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sempat kaget dan tidak menyangka mendapat berita mengejutkan dan membuat mengelus dada. Dengan kejadian salah satu oknum yang membuat AAFI tercoreng dan alhamdulillah semua sudah diselesaikan. Semoga ke depannya tidak ada lagi kejadian kasus seperti ini lagi," ujar Sayan Karmadi dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Secara tegas, Sayan menyatakan Gopal Junior tidak boleh lagi berkecimpung di dunia futsal. Ia juga mendorong polisi mengusut tuntas kasus pelecehan Gopal Junior.

ADVERTISEMENT

"Oknum tersebut sudah tidak boleh berkecimpung di dunia futsal, terutama pembinaan. Kini oknumnya pun sudah diamankan oleh pihak kepolisan. Saya pun sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bergerak cepat menangani masalah tersebut," katanya.

Gopal Junior Tersangka

Sebelumnya, mantan pelatih futsal di Bogor, Gopal Junior, ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap sejumlah anak laki-laki. Dalam melancarkan aksinya, Gopal mengiming-imingi korban akan dimasukkan ke tim inti futsal serta memberi sejumlah uang dan barang.

"Dengan iming iming kepada korban pelaku mengimingi memasukkan korban sebagai tim inti di dalam tim futsal tersebut. Bahkan diiming-imingi juga diberikan uang, kemudian sepatu, kaus, dan fasilitas yang menarik bagi korban," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di kantornya, Senin (7/2).

Gopal Juniior dikenai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 37 juncto Pasal 11 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads