PPKM level 3 di restoran atau rumah makan memiliki aturan tersendiri. Kapasitas hingga durasi dine in pun dibatasi.
Pemerintah baru saja mengumumkan bahwa saat ini Jabodetabek, DIY Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya menerapkan PPKM level 3. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Senin (7/2/2022) menyampaikan kenaikan level PPKM ini dilakukan karena rendahnya tracing COVID-19.
"Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing," ujar Luhut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut adalah informasi terkait PPKM level 3 di restoran atau rumah makan yang sudah dirangkum.
PPKM Level 3 di Restoran: Pengunjung Maksimal 60%
Pembatasan dalam PPKM level 3 restoran atau rumah makan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022. Restoran di wilayah dengan PPKM level 3 diperbolehkan buka dengan sejumlah ketentuan.
Berikut adalah rincian aturannya seperti dilansir dari Inmendagri nomor 9 tahun 2022:
- Kegiatan makan dan minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Protokol kesehatan yang ketat
b.Jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat
c.Maksimal pengunjung makan 60% dari kapasitas
d.Waktu makan maksimal 60 menit - Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan:
a.Protokol kesehatan yang ketat
b.Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
c.Kapasitas pengunjung maksimal 60%
d.Satu meja maksimal 2 (dua) orang
e.Waktu makan maksimal 60 menit - Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan:
a.Protokol kesehatan yang ketat
b.Jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat
c.Kapasitas pengunjung maksimal 25%
d.Satu meja maksimal 2 orang
e.Waktu makan maksimal 60 menit - Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan ketentuan:
a.Kapasitas pengunjung maksimal 50%
b.Waktu makan maksimal 60 menit
Informasi terkait PPKM level 3 restoran saat ini sudah diketahui. Informasi lainnya terkait pembatasan dalam PPKM level 3 ada di halaman selanjutnya.