PPKM Level 3 Restoran, Boleh Dine In Nggak Ya? Ini Aturannya

PPKM Level 3 Restoran, Boleh Dine In Nggak Ya? Ini Aturannya

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 14:23 WIB
PPKM level 3 di restoran atau rumah makan memiliki aturan tersendiri. Kapasitas hingga durasi dine in pun dibatasi.
PPKM Level 3 Restoran, Boleh Dine In Nggak Ya? Ini Aturannya (Foto: detikcom/thinkstock)
Jakarta -

PPKM level 3 di restoran atau rumah makan memiliki aturan tersendiri. Kapasitas hingga durasi dine in pun dibatasi.

Pemerintah baru saja mengumumkan bahwa saat ini Jabodetabek, DIY Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya menerapkan PPKM level 3. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Senin (7/2/2022) menyampaikan kenaikan level PPKM ini dilakukan karena rendahnya tracing COVID-19.

"Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing," ujar Luhut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut adalah informasi terkait PPKM level 3 di restoran atau rumah makan yang sudah dirangkum.

ADVERTISEMENT

PPKM Level 3 di Restoran: Pengunjung Maksimal 60%

Pembatasan dalam PPKM level 3 restoran atau rumah makan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022. Restoran di wilayah dengan PPKM level 3 diperbolehkan buka dengan sejumlah ketentuan.

Berikut adalah rincian aturannya seperti dilansir dari Inmendagri nomor 9 tahun 2022:

  1. Kegiatan makan dan minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
    a.Protokol kesehatan yang ketat
    b.Jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat
    c.Maksimal pengunjung makan 60% dari kapasitas
    d.Waktu makan maksimal 60 menit
  2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan:
    a.Protokol kesehatan yang ketat
    b.Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
    c.Kapasitas pengunjung maksimal 60%
    d.Satu meja maksimal 2 (dua) orang
    e.Waktu makan maksimal 60 menit
  3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan:
    a.Protokol kesehatan yang ketat
    b.Jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat
    c.Kapasitas pengunjung maksimal 25%
    d.Satu meja maksimal 2 orang
    e.Waktu makan maksimal 60 menit
  4. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan ketentuan:
    a.Kapasitas pengunjung maksimal 50%
    b.Waktu makan maksimal 60 menit

Informasi terkait PPKM level 3 restoran saat ini sudah diketahui. Informasi lainnya terkait pembatasan dalam PPKM level 3 ada di halaman selanjutnya.

PPKM Level 3: Aturan PTM hingga Supermarket

  1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
  3. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
    a.Kapasitas pengunjung maksimal 50%
    b.Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
    c.Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    d.Anak usia di bahwa 12 tahun diizinkan masuk dengan didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
  4. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
    a.Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    b.Kapasitas pengunjung maksimal 50%
    c.Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
    d.Anak usia di bahwa 12 tahun diizinkan masuk dengan didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
  5. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

PPKM Level 3: Aturan Tempat Ibadah hingga Resepsi Pernikahan

Tempat ibadah dibuka maksimal 50% dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

  1. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 25%.
  2. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
  4. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads