Sementara itu, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menerangkan alasan pihaknya mengusulkan publisher rights menjadi aturan yang disahkan pemerintah. Menurutnya, aturan itu digunakan sebagai payung hukum yang adil bagi insan pers dalam menghadapi berkembangnya platform digital lain.
"Kalau yang sekarang ini platform digital itu kan yang ngambil ngambil-ngambil ngambil gitu saja toh. Kita nggak dapat apa-apa, gampangannya gitu. Maka itu dengan publisher rights itu nanti kita harapkan ada keseimbangan. Sumbernya kan jadi panjenengan berita itu," kata M Nuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka yang platform-platform digital tadi itu itu juga harus berbagi. Berbagi mulai dari berbagai beritanya sampai berbagi manfaat ekonominya. Itu yang konsep dasar dari publisher rights yang kita siapkan itu. Bahan-bahan itu sudah kita serahkan, baik melalui Pak Menkominfo maupun juga Pak Menkopolhukam, yang harapannya itu bisa segera digodok," tambahnya.
M Nuh menambahkan, usulan pihaknya itu diharapkan bisa segera ditindaklanjuti menjadi sebuah undang-undang (UU) oleh pemerintah. Namun, jika UU dinilai membutuhkan waktu lama, dia berharap publisher rights bisa disahkan melalui mekanisme peraturan pemerintah (PP).
"(Dijadikan) undang-undang, paling tidak PP. Kalau toh seandainya undang-undang itu diperkirakan butuh waktunya agak lama paling dia dalam bentuk PP. Kalau kita sekarang nego itu kan, ngapain sampeyan nego dengan (pemerintah) wong nggak ada aturannya," katanya.
"Tapi kalau ada payungnya, yang nego itu bukan hanya kawan-kawan jurnalis atau perusahaan media. Tetapi pemerintah pun juga melaksanakan payung tadi itu sehingga pressure-nya ini, tekanannya atau positioning bargaining kita itu semakin kuat," imbuh M Nuh.
(ygs/aud)