Pria di Langkat Bacok Suami Mantan Istrinya Gara-gara Cemburu

Pria di Langkat Bacok Suami Mantan Istrinya Gara-gara Cemburu

Datuk Haris Molana - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 10:43 WIB
Ilustrasi pembunuhan di kamar
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Seorang pria berinisial S alias MP ditangkap polisi. MP ditangkap karena diduga membacok suami mantan istrinya gara-gara cemburu.

"Petugas menangkap pelakunya di Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang," kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Junaidi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (4/2). Saat itu, korban berinisial SJ bersama istrinya, NH, sedang dalam perjalanan ke Kwala Begumit, Langkat menggunakan becak motor. Sebelum berangkat, korban dan istrinya singgah sebentar ke rumah kerabat mereka yang berada di samping rumahnya untuk memberi tahu hendak ke Kwala Begumit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka kemudian berpapasan dengan S. Keduanya turun dari becak dan masuk ke rumah yang sempat disinggahi SJ dan NH.

Tiba-tiba, S mengejar korban sambil membawa parang. Istrinya SJ sempat berteriak agar korban lari, namun terjatuh hingga dibacok oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

"Pelaku menganiaya korban dengan cara membacokkan parang yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok pada bagian telapak tangan kiri putus terbacok. Kemudian jari jempol dan jari telunjuk turut di telapak tangan yang terbacok, luka bacok di siku lengan kanan, luka bacok di siku lengan kiri," sebut Junaidi.

S kemudian melarikan diri, sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan melaporkan kejadian ke polisi. Polsek Selesai kemudian melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap S di Aceh Tamiang pada Minggu (6/2). Penangkapan dilakukan setelah polisi membuntuti istri S yang hendak menyusul suaminya.

"Motif terjadi penganiayaan ini karena pelaku merasa cemburu kepada korban, karena sudah berulang kali pelaku mengajak istri korban untuk rujuk kembali. Di mana istri korban adalah mantan istri dari pelaku dan telah bercerai sekitar 4 tahun yang lalu secara sah. Namun pelaku tidak legowo dan tetap masih sering menelpon istri korban mengajak untuk rujuk, namun istri korban tidak mau," sebut Junaidi.

(dhm/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads