PPKM Level 3 Dine In: Aturan Jam Buka, Kapasitas, Durasi Makan

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 12:43 WIB
PPKM Level 3 Dine In: Aturan Jam Buka, Kapasitas, Durasi Makan (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

PPKM level 3 dine in, bagaimana aturannya? Pemerintah menetapkan aturan PPKM level 3 di beberapa daerah, termasuk kebijakan soal dine in atau makan di tempat.

Mulai Senin (7/2/2022), pemerintah memutuskan Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, hingga Bali masuk PPKM level 3. Status ini akan berlaku hingga sepekan ke depan lalu pemerintah akan melakukan evaluasi lagi.

Aturan-aturan PPKM level 3 termasuk PPKM level 3 dine in ada di dalam Inmendagri Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM level 1, 2, dan 3 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut aturan PPKM level 3 dine in:

PPKM Level 3 Dine In di Warung Makan, Warteg dan Lapak Jajanan

  • Buka sampai pukul 21.00 waktu setempat
  • Kapasitas maksimal pengunjung makan 60%
  • Waktu makan maksimal 60 menit
  • Wajib terapkan protokol kesehatan

PPKM Level 3 Dine In di Restoran dan Kafe di Mal dan Lokasi Tersendiri

  • Buka hingga pukul 21.00 waktu setempat
  • Kapasitas maksimal 60%
  • Satu meja maksimal 2 orang
  • Waktu makan maksimal 60 menit
  • Wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai
  • Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali pengunjung yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

PPKM Level 3 Dine In di Restoran dan Kafe yang Buka Mulai Malam

  • Diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00 sampai dengan pukul 00.00 waktu setempat
  • Kapasitas maksimal 25%
  • Satu meja maksimal 2 orang
  • Waktu makan maksimal 60 menit
  • Pengunjung dan pegawai wajib skrining dengan aplikasi PeduliLindungi
  • Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali pengunjung yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Aturan PPKM level 3 dine in di restoran, kafe, hingga warteg sudah dijelaskan. Pemerintah juga sudah mengatur aturan PPKM level 3 lainnya.

Simak aturan PPKM level 3 di mal dan bioskop di halaman selanjutnya.




(imk/azl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork