Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa Bali hingga 3 Januari 2022. Seperti apa aturannya?
Aturan PPKM level 1, 2 dan 3 di Jawa Bali tertuang dalam Inmendagri nomor 67 Tahun 2021. Di masa PPKM kali ini, wilayah Jabodetabek masuk PPKM level, kecuali Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022," demikian bunyi Inmendagri seperti dilihat, Selasa (14/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Wilayah PPKM Level 1:
Untuk kegiatan sektor non-esensial selama PPKM Level 1 diberlakukan maksimal 75 persen WFO. Kemudian Pasar rakyat menjuat barang non-kebutuhan sehari-hari beroperasi 100 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel hingga cuci kendaraan diizinkan buka dengan teknis yang diatur Pemda.
Lalu kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warteg hingga PKL diatur sampai operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen. Aturan yang sama juga berlaku untuk restoran makan, kafe di dalam gedung atau toko dan area terbuka.
Diatur juga jam operasional kafe yang dimulai malam hari yakni pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Kapasitas 75 persen.
Kegiatan di Mal
Kegiatan di mal dibuka dengan kapasitas 100 persen sampai pukul 22.00 WIB. Anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan pendampingan orang tua.
Kapasitas bioskop diatur 70 persen dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning yang boleh masuk. Lalu restoran dalam area bioskop boleh dine in dengan maksimal kapasitas 75 persen, durasi makan 60 menit.
Pelaksanaan resepsi pernikahan boleh 75 persen kapasitas.
Pembatasan Pintu Masuk Perjalanan Internasional
Pintu masuk hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah dan Sam Ratulangi. Lalu pintu masuk laut di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht). Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian, Lembaga terkait.
Aturan Wilayah PPKM Level 2:
Untuk kegiatan sektor non-esensial selama PPKM Level 1 diberlakukan maksimal 50 persen WFO. Kemudian Pasar rakyat menjual barang non-kebutuhan sehari-hari beroperasi 75 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel hingga cuci kendaraan diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan teknis yang diatur Pemda.
Lalu kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warteg hingga PKL diatur sampai operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Untuk restoran makan, kafe di dalam gedung atau toko dan area terbuka boleh buka sampai pukul 21.00 WIB kapasitas 50 persen. Waktu durasi makan 60 menit.
Diatur juga jam operasional kafe yang dimulai malam hari yakni pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Kapasitas 75 persen.
Kegiatan di Mal
Kegiatan di mal dibuka dengan kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 WIB. Anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan pendampingan orang tua.
Kapasitas bioskop diatur 70 persen dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning yang boleh masuk. Lalu restoran dalam area bioskop boleh dine in dengan maksimal kapasitas 50 persen, durasi makan 60 menit.
Pelaksanaan resepsi pernikahan boleh 50 persen kapasitas.
Berikut aturan lengkapnya:
Simak Video 'Update PPKM: DKI-Tangerang Level 1, Bekasi-Bandung Level 2':