Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino mengkritik peningkatan impor baja Indonesia. Menurutnya, peningkatan impor itu mengganggu industri baja nasional.
Arjuna mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), ada kenaikan impor baja sebesar 23% yang semula 3,9 juta ton di 2020 menjadi 4,8 juta ton di 2021.
"Impor baja menggeliat namun hanya menguntungkan segelintir orang dan berbahaya bagi ekonomi nasional jangka panjang. Neraca perdagangan kita bertambah negatif. Ini tentu tidak sehat," papar Arjuna, dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Arjuna, ada dua hal yang diduga menjadi penyebab impor baja meningkat. Pertama, dihapuskannya rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian menyebabkan impor tak bisa lagi dikontrol. Kedua, dihapusnya rekomendasi teknis membuat importir dengan mudah mengubah Harmonized System (HS number) dengan keterangan spesifikasi lain agar memenuhi persyaratan pembebasan bea masuk.
Sehingga, menurutnya, negara dan pelaku industri dalam negeri merugi. Negara kehilangan pendapatan dan industri nasional terancam gulung tikar.
"Dihapuskannya rekomendasi teknis adalah pintu masuk rente impor. Impor tak terbendung bak air bah. Bahkan dengan mudah negara dikangkangi dengan manipulasi HS number. Ini by desain untuk menguntungkan segelintir orang", tambah Arjuna.
Baca juga: Benarkah Bahan Baku Baja Impor Banjiri RI? |
Sehingga, GMNI meminta pemerintah memberlakukan kembali kuota impor baja berdasarkan penghitungan Neraca Komoditas Baja Nasional. Sehingga jenis baja yang bisa diproduksi dalam negeri dilarang untuk impor.
"Menyusun Neraca Komoditas Baja Nasional sangat penting bagi pemerintah untuk melihat jenis baja apa yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri mana yang belum. Sehingga impor terkendali, impor tidak ugal-ugalan hingga merusak iklim industri nasional", ujar Arjuna
Selain itu, DPP GMNI meminta pemerintah berlakukan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). BMAD dan Standarisasi merupakan instrumen yang juga banyak digunakan oleh negara-negara produsen baja dunia untuk melindungi industri dalam negeri.
"Kebijakan BMAD dan SNI untuk mengantisipasi manipulasi kode HS, dumping dan impor kualitas rendah. Semua ini untuk melindungi keselamatan pengguna produk baja, melindungi industri nasional, menciptakan kondisi bisnis yang adil bagi pelaku industri baja nasional", ungkap Arjuna
Arjuna berharap pemerintah segera keluarkan kebijakan untuk melindungi industri baja nasional. Baginya, negara tidak boleh kalah dengan mafia impor.
"Pemerintah harus segera ambil langkah untuk menyelamatkan ekonomi negara, menyelamatkan kepentingan nasional. Negara tidak boleh kalah dengan mafia yang ambil untung sendiri," ujar Arjuna
(aik/dnu)