Pemerintah Tegaskan Sawit Bukan Tanaman Hutan

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 10:35 WIB
Irjen Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK, Agus Justianto (Dok. KLHK)
Jakarta -

Pemerintah menegaskan sawit bukan tanaman hutan. Pemerintah juga tidak berniat merevisi peraturan terkait hal itu.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih berpedoman pada berbagai peraturan pemerintah, analisis historis dan kajian akademik berlapis. Pemerintah juga tidak sedang berencana merevisi aturan ini.

"Dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan dan pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut," ujar Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK, Agus Justianto dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).

Untuk diketahui, dalam Permen LHK P.23/2021, sawit juga tidak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL). Pemerintah saat ini lebih berfokus menyelesaikan berbagai persoalan yang telah terjadi sejak beberapa dekade lalu, sehingga mengakibatkan masifnya ekspansi penanaman sawit di dalam kawasan hutan yang non-prosedural dan tidak sah.

Agus menuturkan, praktik kebun sawit yang ekspansif, monokultur, dan non-prosedural di dalam kawasan hutan, telah menimbulkan beragam masalah hukum, ekologis, hidrologis, dan sosial yang harus diselesaikan.

"Mengingat hutan memiliki fungsi ekologis yang tidak tergantikan, dan kebun sawit telah mendapatkan ruang tumbuhnya sendiri, maka saat ini belum menjadi pilihan untuk memasukkan sawit sebagai jenis tanaman hutan ataupun untuk kegiatan rehabilitasi," ungkap Agus.

Lihat juga video 'Lahan Sawit Disulap Jadi Agrowisata dan Edukasi':






(rdp/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork