Polisi mengecek sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Barat. Ada empat tempat yang disidak polisi, namun tidak ditemukan pelanggaran.
"Penegakan protokol kesehatan oleh personel satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat di tempat hiburan malam pada masa PPKM guna menekan angka penyebaran COVID-19," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setyo dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).
Razia tersebut dilakukan untuk memastikan prokes di sejumlah tempat hiburan malam selama masa PPKM level 3. Terdapat empat tempat hiburan malam yang disidak petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Empat tempat hiburan malam tersebut adalah Glamz Karaoke, B Fashion Karaoke, Holywings Bar, Masterpiece Karaoke," ungkap Danang.
Danang mengatakan, dari hasil pengecekan, keempat kafe dan tempat hiburan malam di Jakbar tidak melakukan pelanggaran.
"Keempat lokasi tempat hiburan malam tersebut telah mengikuti anjuran pemerintah sebagaimana yang telah diatur pada jam operasional yang telah ditentukan, yaitu tidak boleh lebih dari pukul 00.00 WIB," sambungnya.
Diketahui, PPKM level 3 berlaku di Jabodetabek di tengah kasus COVID-19 yang kembali meningkat. Polres Metro Jakarta Barat pun bakal melakukan sidak rutin ke kafe, restoran dan tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Barat.
"Penegakan prokes baik di lokasi kerumunan ataupun di lokasi kafe, restoran dan tempat hiburan malam sudah sejak awal kita lakukan dan akan kita optimalkan lagi sesuai dengan aturan PPKM level 3," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat dimintai konfirmasi, Senin (7/2).
Dia menyebut kegiatan ini akan terus dilakukan selama masa PPKM level 3. Kemudian, akan dilakukan pemberlakuan micro-lockdown pada RT di zona merah untuk membatasi mobilitas warga.
"Pemberlakuan mikro-lockdown pada RT Zona merah untuk membatasi mobilitas dan memutus transmisi lokal virus Corona," kata Ady.
Lihat juga video '3 Provinsi yang Kasusnya Ngegas Lampaui Puncak Delta':