Bandung Raya PPKM Level 3, Ini Alasan dan Aturan yang Berlaku

Bandung Raya PPKM Level 3, Ini Alasan dan Aturan yang Berlaku

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 09:58 WIB
Bandung Raya PPKM Level 3, Ini Alasan-Aturan yang Berlaku
Bandung Raya PPKM Level 3, Ini Alasan-Aturan yang Berlaku (Foto: Infografis detikcom/Denny)

Merujuk pada Inmendagri No 9 Tahun 2022, berikut aturan yang tertuang di wilayah dengan PPKM level 3:

  1. PTM terbatas atau jarak jauh sesuai keputusan Kementerian terkait.
  2. Kantor non esensial WFO maksimal 25% untuk pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
  3. Kegiatan makan dan minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya buka sampai dengan Pukul 21.00, kapasitas 60% dan waktu makan maksimal 60 menit.
  4. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 60%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit
  5. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari boleh buka mulai Pukul 18.00-00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit
  6. Mal dan pusat perbelanjaan buka kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan ditutup, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  7. Bioskop dibuka dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit
  8. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
  9. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.
  10. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
  11. Tempat ibadah dibuka maksimal 50% dari kapasitas
  12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 25%
  13. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
  14. Resepsi pernikahan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads