Yang Perlu Diketahui Kala Jabodetabek PPKM Level 3

Yang Perlu Diketahui Kala Jabodetabek PPKM Level 3

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 08:11 WIB

6. Warung nasi atau warung Tegal (warteg), lapak jajan, restoran, dan kafe dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen.

7. Bioskop tetap buka. Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tapi harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

8. Tempat ibadah kapasitas pengunjungnya maksimal 50 persen.

9. Kegiatan seni budaya kapasitas pengunjung 25 persen.

ADVERTISEMENT

"Teman-teman sekalian ini semua akan kita lihat terus minggu ini, kalau minggu ini bagus, minggu depan akan kita longgarkan, karena kami tidak ingin juga (masyarakat) ketakutan dan ekonomi kita terganggu," terang Luhut.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Inmendagri PPKM terbaru Jawa-Bali seiring dengan berubahnya level PPKM di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali. Inmendagri diterbitkan menyusul meningkatnya jumlah kasus COVID-19 dalam seminggu terakhir.

Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tertanggal 7 Februari 2021. Inmendagri tersebut akan mulai berlaku efektif pada hari ini hingga 14 Februari 2022.

Berikut ini aturan pada PPKM Level 3 di Inmendagri terbaru:

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Kegiatan makan dan minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit, untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 60%, satu meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads