Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ke DPRD. Penyerahan dilakukan saat sidang paripurna hari ini.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas karena secara filosofis belum sepenuhnya menggunakan pendekatan sosial model dalam pengaturannya, yang menitikberatkan kepada cara pandang multisektor terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," kata Riza membacakan pidato Gubernur DKI Anies Baswedan seperti disampaikan dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).
Riza menyampaikan perlu ada penyesuaian terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2011 itu. Sebab, banyak praktik pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas didasarkan inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam merespons kebutuhan langsung penyandang disabilitas dan masyarakat penyandang disabilitas di Jakarta jumlahnya sudah kian bertambah.
"Secara yuridis, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai rujukan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia, termasuk di wilayah DKI Jakarta," ujarnya.
Riza mengatakan perlu ada pengaturan lebih lanjut dengan memperhatikan ketentuan yang ada dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 perubahan raperda tersebut. Khususnya di wilayah DKI Jakarta.
"Perlu dilakukan dengan mengarusutamakan disabilitas di berbagai sektor dengan merujuk kepada ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan pembagian urusan pemerintahan dalam Raperda ini mengatur beberapa substansi materi penting UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," sambung Wagub Ariza.
Raperda ini mengatur beberapa substansi materi penting, yakni:
1. Pengaturan perencanaan dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas;
2. Pengaturan penyelenggaraan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
3. Pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta;
4. Pengaturan pemberian penghargaan dalam rangka pemberian dukungan terlaksananya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
5. Peran serta masyarakat;
6. Pengaturan sanksi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(dek/maa)