Ganti Tanda Tangan KTP Bagaimana Caranya? Ikuti Langkah Ini

Tim detikcom - detikNews
Senin, 07 Feb 2022 18:39 WIB
Ganti Tanda Tangan KTP, Ini 4 Cara Mudahnya (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Ganti tanda tangan KTP kini bisa dilakukan dengan mudah. Hal ini karena pemerintah sudah memberi pelayanan guna memudahkan masyarakat yang hendak mengganti tanda tangan di KTP.

Ganti tanda tangan KTP dilakukan karena beberapa hal. Salah satunya yakni karena tanda tangan di KTP sudah tidak jelas.

Lantas, bagaimana cara ganti tanda tangan KTP? Mari ikuti langkah-langkah di bawah ini.

Ganti Tanda Tangan KTP: Begini Langkahnya

Merujuk laman instagram indonesiabaik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ada 3 langkah yang dilakukan untuk ganti tanda tangan KTP. Berikut rincian lengkapnya:

  1. Mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat
  2. Sampaikan keluhan dan maksud ganti tanda tangan KTP kepada petugas yang berjaga
  3. Menunggu pelayanan petugas
  4. Setelah selesai, kamu akan diminta untuk melakukan tanda tangan ulang

Ganti Tanda Tangan KTP Bisa Dilakukan Jika...

Cara ganti tanda tangan KTP sudah diketahui. Selanjutnya, ketahui pula sebab kenapa tanda tangan KTP boleh diganti.

Masih merujuk akun instagram Indonesiabaik, ganti tanda tangan KTP bisa dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Ganti tanda tangan KTP bisa dilakukan jika memang dibutuhkan
  2. Ganti tanda tangan KTP tidak perlu sidik jari ataupun foto ulang. Kamu hanya perlu mengganti tanda tangannya saja
  3. Saat ganti tanda tangan KTP, kamu harus mengubah tanda tangan pada dokumen lainnya. Misalnya dalam dokumen perbankan ataupun asuransi

Ganti Tanda Tangan KTP: Ini Syarat Mengubah Data Lain di Kolom KTP

Setelah ganti tanda tangan KTP, kamu juga bisa mengubah berbagai data lainnya. Misalnya status kawin, nama hingga alamat tempat tinggal yang bersifat dinamis.

Untuk mengubah data KTP tersebut, caranya pun cukup mudah. Berikut hal-hal yang harus kamu perhatikan:

  • Untuk mengubah data tersebut, berikut dokumen yang harus kamu persiapkan:
  • Untuk mengganti status perkawinan, siapkan surat nikah atau putusan pengadilan
  • Untuk mengubah data alamat domisili, lampirkan surat pindah dan KK
  • Untuk menambah gelar di KTP, kamu hanya perlu menyiapkan ijazah pendidikan terakhir
  • Untuk mengubah status pekerjaan, siapkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja
  • Untuk mengubah data di kolom agama, kamu hanya perlu menyiapkan fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama. Jangan lupa, cantumkan pula akta kelahiran.

Simak halaman selanjutnya untuk mengetahui informasi lain ganti tanda tangan KTP.




(azl/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork