Mau Ubah Data di e-KTP? Ini Prosedurnya

d'Tutorial

Mau Ubah Data di e-KTP? Ini Prosedurnya

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Sabtu, 03 Mar 2018 10:20 WIB
Foto: Infografis: Nadia Permatasari W
Jakarta - Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el atau sering disebut e-KTP) kini sudah berlaku seumur hidup. Tapi bagaimana prosedur pindah domisili atau ganti status pernikahan atau ganti pekerjaan bahkan ganti nama atau foto hingga tanda tangan?
(bag/nkn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads