Berbagai Kebijakan Baru dalam PPKM Jabodetabek Level 3
PPKM Jabodetabek kini menjadi level 3. Luhut menyampaikan sejumlah kebijakan yang berlaku selama penerapan PPKM level 3 tersebut.
Kebijakan-kebijakan itu di antaranya:
- Industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100%, minimal 75% karyawan sudah vaksin dosis kedua, dan wajib gunakan PeduliLindungi
- Supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas pengunjung 60%
- Pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas pengunjung 60%
- Warung Tegal (warteg), lapak jajan, restoran, dan kafe dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 60%
- Mal buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal 60% pengunjung. Anak usia kurang dari 12 tahun minimal dapat vaksin dosis pertama.
- Tempat bermain anak dan tempat hiburan di dalam mall boleh buka dengan kapasitas maksimal 35% dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi anak di bawah 12 tahun
- Bioskop diizinkan beroperasi. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat harus sudah menerima vaksin dosis pertama
- Tempat ibadah boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal jemaah 50%
- Kapasitas maksimal kegiatan seni budaya adalah 25%.
(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini