PPKM Jabodetabek Naik Jadi Level 3, Simak Lagi 4 Pernyataan Luhut

PPKM Jabodetabek Naik Jadi Level 3, Simak Lagi 4 Pernyataan Luhut

Tim detikcom - detikNews
Senin, 07 Feb 2022 15:09 WIB
PPKM Jabodetabek kembali naik ke level 3. Hal tersebut dilakukan karena adanya peningkatan kasus COVID-19.
PPKM Jabodetabek Jadi Level 3 (Foto: Edi Wahyono/detikcom)

Berbagai Kebijakan Baru dalam PPKM Jabodetabek Level 3

PPKM Jabodetabek kini menjadi level 3. Luhut menyampaikan sejumlah kebijakan yang berlaku selama penerapan PPKM level 3 tersebut.

Kebijakan-kebijakan itu di antaranya:

  • Industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100%, minimal 75% karyawan sudah vaksin dosis kedua, dan wajib gunakan PeduliLindungi
  • Supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas pengunjung 60%
  • Pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas pengunjung 60%
  • Warung Tegal (warteg), lapak jajan, restoran, dan kafe dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 60%
  • Mal buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal 60% pengunjung. Anak usia kurang dari 12 tahun minimal dapat vaksin dosis pertama.
  • Tempat bermain anak dan tempat hiburan di dalam mall boleh buka dengan kapasitas maksimal 35% dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi anak di bawah 12 tahun
  • Bioskop diizinkan beroperasi. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat harus sudah menerima vaksin dosis pertama
  • Tempat ibadah boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal jemaah 50%
  • Kapasitas maksimal kegiatan seni budaya adalah 25%.

(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads