Komisi II DPR RI segera melaksanakan proses mekanisme pemilihan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut proses tersebut dilakukan usai pihaknya menerima surat presiden (surpres) nomor R-01/pres/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal calon anggota KPU-Bawaslu.
"Kami Komisi II direkomendasikan untuk melakukan mekanisme atau melaksanakan proses pemilihan anggota KPU RI dan Bawaslu Republik Indonesia yang baru untuk periode 2022-2027," kata Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan menyampaikan 14 nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu kepada publik selama 5 hari ke depan. Dia berharap ada umpan balik dari masyarakat yang nantinya akan dijadikan pertimbangan oleh Komisi II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti juga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebelum dilakukan fit and proper test, kami yang diberikan tugas itu juga berkewajiban untuk menyampaikan ke publik 14 nama dan 10 nama ini untuk mendapatkan tanggapan, respons, saran, dan masukan dari masyarakat selama 5 hari ke depan," imbuhnya.
Komisi II lantas akan memulai uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test pada 14-16 Februari 2022. Selanjutnya, 7 calon anggota KPU dan 5 calon anggota Bawaslu akan dilantik pada 17 Februari 2022.
"Yang kemudian setelah itu agendanya adalah bahwa tanggal 14, 15, dan 16 Februari yang akan datang, kami akan melakukan fit and proper test. Mudah-mudahan semuanya bisa berjalan lancar," kata Doli.
"Tanggal 17 insyaallah rencananya kita sudah punya 7 orang calon anggota KPU RI dan 5 calon anggota Bawaslu RI yang akan dilantik," ujar dia.
Dia menjelaskan, mekanisme pemberian tanggapan dan masukan dari masyarakat dapat disampaikan secara tertulis kepada parlemen dengan menyertakan identitas lengkap. Tanggapan tertulis itu kemudian dikirim melalui Sekretariat Komisi II DPR dengan tenggat waktu hingga 11 Februari 2022.
"Tanggapan dan masukan dapat dimasukkan secara tertulis dengan menyertakan identitas lengkap dan mengirimkan kepada Sekretariat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara 2 lantai 2, Jalan Gatot Subroto, Jakarta 10270. Atau melalui telepon 021-5715522, 57165224, atau fax 5715493 dan email set_komisi2@dpr.go.id. Selambat-lambatnya hingga tanggal 11 Februari 2022," ujar politikus Golkar itu.
(fca/gbr)