Pertanyaan menggelitik terlontar dalam rapat Komisi II DPR dengan panitia seleksi calon anggota KPU-Bawaslu. Anggota DPR ini bertanya apa gunanya rapat hari ini.
Adalah Wahyu Sanjaya, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat yang mempertanyakan kegunaan rapat dengan timsel KPU-Bawaslu. Dia bertanya bukan tanpa alasan karena hasil seleksi calon anggota KPU-Bawaslu sudah disetor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Timsel ini sudah memberikan ke presiden. Apa pun yang kita lakukan hari ini itu tidak akan mengubah apa pun keputusan timsel terlepas itu salah, benar, penuh kontroversi. Saya juga tidak paham sebenarnya arahnya rapat ini bagaimana," ujar Wahyu dalam rapat di ruang Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Wahyu punya pertanyaan kepada timsel calon anggota KPU-Bawaslu. Dia bertanya apakah timsel ini harus berkonsultasi terlebih dahulu ke DPR untuk mengadakan rapat sebelum menyetor hasil seleksi ke Presiden Jokowi atau sebaliknya.
"Ataukah tidak ada aturan yang mengatur, Pak, sehingga kalau saya jujur aja, rapat hari ini ndak ada gunanya juga sih sebenarnya. Cuma basa basi yang memang seperti kata ketua tadi, orang timur minimal pas pergi kelihatan muka pulang kelihatan lagi," kata Wahyu.
"Saya cuma ingin tahu apakah ada aturan yang mengatur proses Bapak memberikan laporan kepada presiden apa konsultasi dulu kepada DPR. Ataukah tidak ada aturan yang mengatur terkait hal itu, Pak?" ujarnya.
Pimpinan rapat, Ahmad Doli Kurnia, menjawab pertanyaan Wahyu yang hadir secara virtual. Doli mengatakan memang tidak ada aturan mengikat yang mengharuskan timsel ini berkonsultasi kepada DPR karena mereka dibentuk berdasarkan keputusan presiden.
"Bapak-Ibu ini bertanggung jawab kepada presiden. Cuma memang di dalam peraturan perundangan itu ada salah satu pernyataan yang mengatakan bahwa dalam setiap tahapannya timsel harus memberikan laporan kepada DPR," kata Doli.
"Di awal, Bapak-Ibu ini punya iktikad baik untuk datang lapor ke DPR," katanya menambahkan.
(maa/gbr)