Massa aksi yang tergabung dalam Partai Buruh bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar demo di depan gedung MPR/DPR RI. Massa buruh mengajukan sejumlah tuntutan di depan parlemen.
Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, mengatakan demo kali ini menuntut dua poin, yakni terkait UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau omnibuslaw yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi masih inkonstitusional.
"Kami meminta bahwa UU omnibuslaw jangan lagi dibahas. Baru satu tahun saja omnibuslaw sudah diberlakukan UMK tidak ada yang naik di tahun 2022 ini," kata Riden saat ditemui di depan gedung DPR, Senin (7/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riden mengatakan tuntutan kedua mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah-wilayah selain DKI Jakarta untuk direvisi. Menurutnya kenaikan UMP tidak sebanding dengan kenaikan sembako, seperti minyak goreng.
"Kami meminta UMP-UMK direvisi, karena contoh Banten wilayah UMK-nya tidak naik, Kabupaten Serang, Pandeglang dan Tangerang dan wilayah lain pun naiknya hanya kecil sekali, contoh Tangerang hanya naik Rp 24 ribu satu bulan, begitu pun Bekasi, Jawa Barat, dan sebagainya," katanya.
"Maka itu tuntutan kami kepada gubernur selain Gubenur DKI Jakarta, kami minta revisi UMK karena itu sangat melukai hati kami para pekerja para buruh, kebutuhan pokok naik-naik, seperti minyak goreng, ketika upah kita tidak naik maka kami akan menjadi miskin, karena pendapatan kita tidak nambah," lanjutnya.
Lebih lanjut, Riden mengatakan demo tersebut akan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB sampai 14.00 WIB, di depan gedung DPR RI. Massa aksi yang hadir kurang lebih sekitar 2.000-3.000.
"Awalnya kami akan menurunkan 10 sampai 20 ribu, tapi karena ada kenaikan kasus COVID-19, kami turunkan sekitar 2.000-3.000," tuturnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: