Pengacara LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, mengantongi banyak dukungan untuk menjadi anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2022-2017. Atas dukungan itu, Abdul Hamim Jauzie, akhirnya memantapkan diri ikut seleksi yang diketuai Asrorun Niam Sholeh itu.
"Saya sudah mendapatkan dukungan dari 8 lembaga yang telah memberikan rekomendasi untuk mengikuti proses seleksi," kata Abdul Hamim Jauzie, saat berbincang dengan detikcom, Senin (7/2/2022).
Dalam makalah "Penguatan Kelembagaan KPAI: Suatu Gagasan Kebijakan' yang disampaikan kepada Panitia Seleksi (Pansel), Abdul Hamim Jauzie membawa gagasan penguatan fungsi KPAI dalam pengawasan sistem peradilan pidana anak. Gagasan yang ditawarkan adalah dengan mengubah PP No. 8/2017, sehingga memuat kebijakan yang memperluas definisi 'pemantauan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak hanya sebatas 'kegiatan mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat' saja, tetapi juga termasuk memberikan rekomendasi sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan, kepada inspektorat atau pimpinan lembaga terkait," ujar Abdul Hamim Jauzie.
"Dengan demikian, ketika ditemukan adanya pelanggaran hak anak terhadap ABH, KPAI tidak hanya melakukan 'pengawasan' secara pasif dengan mencatat, mengevaluasi dan melaporkan, tetapi juga dapat secara aktif memberikan rekomendasi sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU SPPA," lanjut Hamim.
Sehari-hari, Abdul Hamim Jauzie, kerap menangani perkara-perkara orang tidak mampu. Tidak sedikit yang dibelanya secara cuma-cuma alias probono. Salah satu yang dibelanya adalah pedagang cobek, Tajudin.
Tajudin mulai menghuni penjara sejak 20 April 2016 malam karena dituduh mempekerjakan dua anak yakni Dendi dan Cepi. Tajudin dikenakan Pasal Perdagangan Orang/UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo UU Perlindungan Anak. Tajudin dituduh mengeksploitasi anak.
Pada 12 Januari 2017, PN Tangerang memutus melepaskan Tajudin dari segala tuntutan hukum. PN Tangerang menyatakan apa yang dilakukan Tajudin bukanlah mengeksploitasi anak sebagaimana maksud dan tujuan UU TPPO, tetapi bertujuan membantu warga di lingkungannya agar mendapatkan penghidupan yang lebih layak.
Pada 14 Januari 2017, Tajudin keluar dari Rutan Tangerang. Putusan itu dikuatkan hingga kasasi.
Tajudin sempat menggugat UU Perlindungan Anak ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai menjadi pasal karet. Tetapi MK tidak menerimanya. MK menilai apa yang dialami Tajudin bukanlah kerugian konstitusional, tetapi karena kesalahan penerapan hukum konkret.
Lihat juga video 'KPAI Terima 3.687 Laporan Pelanggaran Hak Anak Sepanjang 2021':