Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Periksa Bupati Langkat di KPK Hari Ini

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 07 Feb 2022 08:39 WIB
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat (Foto: ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka)
Jakarta -

Komnas HAM akan memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di KPK hari ini. Pemeriksaan dilakukan terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana.

"Siang ini diagendakan pihak Komnas HAM akan meminta keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat, Sumut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/2/2022).

Terbit Rencana saat ini merupakan tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ali menyebut pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan pihaknya bakal meminta keterangan Terbit Rencana di KPK sekitar pukul 13.30 WIB. Dia mengatakan permintaan keterangan merupakan bagian dari pendalaman atas temuan kerangkeng manusia.

"Proses ini merupakan bagian dari pendalaman atas peristiwa kerangkeng manusia dan merupakan hak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin untuk menyampaikan berbagai keterangan dari perspektifnya," ujar Anam.

Sebelumnya, informasi terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ini mulai diketahui saat KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap. Migrant Care yang mendapatkan informasi terkait hal ini kemudian membuat laporan ke Komnas HAM.

Pihak Komnas HAM kemudian datang ke Langkat untuk mengecek kerangkeng manusia tersebut. Komnas HAM mengaku menemukan kasus penghuni kerangkeng manusia yang tewas.

"Yang meninggal lebih dari satu. Kami menelusuri dapat, Polda juga dapat dengan korban yang berbeda," kata komisioner Komnas HAM M Choirul Anam di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1).

Choirul mengatakan kerangkeng yang dijadikan tempat rehabilitasi itu tidak memiliki izin. Dia mengatakan ada penganiayaan yang terjadi di lokasi itu.

"Faktanya, kita temukan yang terjadi rehabilitasi yang cara melakukan rehabilitasinya penuh dengan catatan-catatan kekerasan sampai hilangnya nyawa," ucap Choirul.

Terbit sendiri telah ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga mengatur fee dari paket proyek di Pemkab Langkat sejak 2020. Terbit Rencana diduga bekerja sama dengan saudara dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.

Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan lima tersangka lain. Satu orang sebagai pemberi dan lima lainnya sebagai penerima.

Pemberi:

1. MR (Muara Perangin Angin) selaku swasta

Diduga penerima:

1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku Kepala Desa Balai Kasih atau kakak kandung Terbit Rencana
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor

Simak video 'LPSK Sebut Polsek Rekomendasikan Kerangkeng Bupati Langkat ke Warga':






(azh/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork