Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Terbit Rencana bakal diperiksa Komnas HAM pada pekan depan guna mengusut temuan kerangkeng manusia di rumahnya.
"Permintaan keterangan oleh Komnas HAM terhadap TRP diagendakan pada minggu depan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Ali mengatakan KPK sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait rencana pemeriksaan ini. KPK telah mempersilakan Komnas HAM untuk memeriksa Terbit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana permintaan keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat perihal dugaan adanya kerangkeng manusia di rumah pribadinya," kata Ali.
"Selanjutnya KPK mempersilakan dan akan memfasilitasi kegiatan dimaksud," tambahnya.
Selanjutnya, Ali memastikan pemeriksaan ini tidak mengganggu penyidikan kasus di KPK.
"Kami memastikan bahwa agenda ini tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK," ujarnya.
Diketahui, Terbit Rencana terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat. Beberapa orang ditangkap KPK, termasuk Terbit Rencana.
KPK mengungkap Terbit Rencana mengatur fee dari paket pengerjaan proyek. Paket proyek itu dibuat sejak 2020. Terbit Rencana bekerja sama dengan saudara dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.
Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan lima tersangka lain. Satu orang sebagai pemberi dan lima lainnya sebagai penerima.
Diduga pemberi:
1. MR (Muara Perangin Angin) selaku swasta
Diduga penerima:
1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku Kepala Desa Balai Kasih atau kakak kandung Terbit Rencana
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor