Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghadirkan pelayanan mobil SIM keliling di Jakarta. Hari ini tersedia 5 titik di Jakarta.
Dikutip dari akun resmi Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Senin (7/2/2022), Ditlantas menyediakan pelayanan SIM keliling di DKI Jakarta.
Berikut 5 titik pelayanan SIM keliling di Jakarta:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland.
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai catatan, hari ini pelayanan SIM keliling dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB saja.
Pelayanan SIM keliling tetap menerapkan protokol kesehatan yang diperketat.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjang SIM A biayanya adalah Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.
Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling antara lain:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:
- SIM A dan A Umum: Rp 80.000
- SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D Khusus D1: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Biaya perpanjangan SIM tersebut di atas belum mencakup biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
(eva/mea)