Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi jawaban soal kisruh seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Diketahui, warga Palangka Raya bernama Batuah melayangkan surat pengaduan atas keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi tersebut.
Menurut Batuah, keikutsertaan Nuryakin menyalahi ketentuan karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pada tahun 2013 lalu. Ia pun berpendapat bahwa keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi tersebut tidak sah.
Untuk itu, Komisi ASN melakukan pencermatan dan penelaahan atas pengaduan tersebut. Baik dari sisi administratif persyaratan maupun sisi hukum. Melalui surat nomor 432/KASN/2/2021 tanggal 2 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, KASN memberikan jawaban atas pengaduan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, pada pengumuman pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian JPT Madya Nomor : 02/SJPTM-KT/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 dalam angka romawi II Persyaratan Umum poin nomor 11 disebutkan bahwa syarat mengikuti seleksi 'Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan / atau tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum'.
Kedua, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 169/PK/PId.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 yang menyatakan Majelis Hakim menolak peninjauan kembali dari pemohon PK Sdr. Nuryakin dan pegawai yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 14 (empat belas) hari. Hukuman tersebut sudah selesai dijalani oleh yang bersangkutan, sehingga saat ini Drs.H. Nuryakin, M.Si bukan lagi sebagai terpidana.
Ketiga, bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung yang dikaitkan dengan persyaratan pada pengumuman pendaftaran seleksi terbuka pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi Aparatur Sipil Negara berpendapat bahwa Drs. H. Nuryakin,M.Si memiliki hak mengikuti dan lolos dalam seleksi terbuka pengisian JPT Madya tersebut, karena yang bersangkutan tidak sedang atau tidak dalam status sebagai tersangka/ terdakwa/terpidana.
Lebih lanjut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana mengaku pihaknya telah menerima tembusan surat jawaban atas pengaduan tersebut. Ia mengungkapkan selama ini BKD memang menahan diri untuk mengeluarkan pernyataan terkait pendapat yang berkembang dari berbagai pihak dan beredar di media massa maupun media online.
"Tidak ada sedikitpun ruang dalam negara ini yang tidak diatur oleh ketentuan hukum dan regulasi, yang kita kedepankan adalah ketentuan aturan, bukan asumsi. Meskipun saya meyakini, prosedur dan ketentuan dalam seleksi JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah melalui tahapan proses yang benar dan cermat, kami tetap menunggu pendapat Komisi ASN yang lebih berkompeten," ungkap Lisda dalam keterangan tertulis, Minggu (6/2/2022).
"Apa yang sudah disampaikan Komisi ASN terkait hal tersebut sudah terang benderang tidak menyalahi ketentuan, bahwa Bapak Nuryakin berhak mengikuti seleksi terbuka pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah," tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan berdasarkan Surat Kepala Kepegawaian Negara Kantor Regional VIII Nomor 065/SB/K/KR. VIII/I/2022 tanggal 19 Januari 2022, hasil penelusuran data pada aplikasi SAPK dan tata naskah Kanreg VIII BKN tanggal 19 Januari 2022 menyatakan bahwa tidak terdapat data riwayat hukuman disiplin terhadap PNS atas nama Drs. H. Nuryakin, M.Si.
"Profil data PNS yang mengikuti Seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sudah ditelusuri rekam jejaknya sebagaimana yang disampaikan Deputi Wasdal BKN Pusat yang merupakan salah satu Pansel JPT Madya Kalteng Bapak Otok Kuswandaru, yang menyatakan sesuai database BKN bahwa semua peserta Selter JPT Madya sebanyak 7 orang tidak ada yang mendapat hukuman disiplin sedang dan berat termasuk Tipikor," terangnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Saring secara tegas mengungkapkan masalah keikutsertaan Nuryakin dalam kontestasi seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah klir secara hukum.
"Sudah sejalan dengan pendapat Komisi Aparatur Sipil Negara, pak Nuryakin berhak mengikuti seleksi JPT, karena status beliau saat ini bukan tersangka maupun terpidana, karena hukuman sudah beliau jalani," kata Saring.
Menurutnya, yang perlu dipahami dalam persyaratan ini adalah Nuryakin tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin, tidak sedang dalam status tersangka, terdakwa atau terpidana sehingga status saat ini klir.
Lebih lanjut Saring mengungkapkan pandangan masyarakat umum yang menilai setiap PNS tersandung masalah hukum, selalu mendapat sanksi pemecatan. Padahal menurutnya tidak semua masalah hukum bagi PNS disertai pemecataan. Berbeda dengan kasus Tipikor, dipastikan akan dilakukan pemecatan, meskipun hanya sehari menjalani hukuman penjara.
"Bila yang dilihat dalam kasus ini adalah masalah hukum yang terkait status PNS pak Nuryakin, tentu tidak usah menunggu sampai beliau menduduki jabatan eselon 2 di Provinsi sekarang ini, sudah jauh-jauh hari dipecat," tuturnya.
"Ada mekanisme bagi PNS yang tersandung hukum untuk memenuhi unsur dipecat atau tidak. Hal ini pula yang saat ini dikait-kaitkan dengan keikutsertaan Bapak Nuryakin dalam seleksi JPT Madya, sehingga ada pemahaman beberapa pihak, seorang PNS yang pernah tersandung hukum, tidak bisa mengikuti pengembangan karier lebih lanjut, ini pemahaman yang sangat keliru," sambungnya.
Senada dengan Saring, Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1 Rudiarto Sumarwono sebelumnya menyebutkan bahwa Nuryakin pernah dihukum penjara 3 bulan dan 14 hari karena terbukti melakukan pelanggaran UU ITE.
Rudiarto menegaskan tidak semua ASN mantan napi diberhentikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 88 ayat 2, 3, dan 4 serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 247, 248, 249 dan pasal lain tentang pemberhentian ASN.
Menurutnya, penentuan pemecatan atau tidak didasarkan pada keputusan hakim dan pejabat pembina kepegawaian, seperti menteri/gubernur/bupati/wali kota.
Selain itu, Rudiarto menjelaskan surat jawaban Komisi ASN atas pengaduan dari Batuah telah mematahkan opini dan asumsi berbagai pihak yang beredar di media massa terkait keikutsertaan Nuryakin yang saat ini menjabat Kepala BKAD dan Pejabat Sekretaris Daerah pada seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Sebab, semua prosedur dan ketentuan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
(ncm/ega)