Wasekjen Partai Demokrat (PD) Jansen Sitindaon menilai seorang calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) haruslah kader partai politik. Dalam argumennya, dia mengatakan konstitusi juga telah mengatur bahwa capres dan cawapres hanya bisa diusung parpol.
"Harusnya semua calon presiden dan wakil presiden itu wajib kader parpol. Dia harus jadi anggota partai politik. Masak, mau main politik tapi alergi atau tidak mau jadi anggota partai politik, kan aneh. Apalagi Konstitusi juga sudah mengatur capres/wapres itu hanya bisa diusung parpol," ujar Jansen di Twitter, Minggu (6/2/2022). Jansen telah mengizinkan cuitannya dikutip.
Jansen menyarankan agar setiap orang yang menginginkan jabatan publik dipilih agar menjadi anggota parpol. Saran lainnya, menurut dia, seorang capres dan cawapres dapat mendirikan parpol sendiri. Hal itu dia nilai agar capres dan cawapres mengetahui beban berat dalam membangun partai.
"Jadi bagi siapa pun yang ingin mengejar jabatan publik dipilih (elected), berparpollah! Jangan 'safety player' terus. Silakan masuk parpol yang sudah ada atau sekalian Anda dirikan partai politik sendiri. Biar Anda tahu juga berapa beratnya membangun partai di Indonesia yang maha luas ini," kata Jansen.
Jansen menutup utas cuitannya itu dengan menyebut tak masuk di logika apabila seseorang yang terjun di dunia politik tapi alergi dan takut menjadi anggota partai politik. Dia menilai produk hukum yang mengatur soal pencalonan presiden dan wakil ke depannya harus mengatur demikian.
"Sekali lagi sebagai penutup: 'Tidak ada logikanya mau main politik tapi alergi dan takut jadi anggota partai politik. Ingin duduk di jabatan publik dipilih yang diusung parpol, tapi tak mau berparpol'. Aturan kita ke depan harus mengarah ke sana. Kalau sekarang masih bisa silakan saja. Salam," katanya.
Simak juga Video: Pengamat Nilai Duet Anies dan RK Tidak Pas, Alasannya?
(fca/gbr)