Penutupan arus lalu lintas diberlakukan di beberapa kawasan di DKI Jakarta. Penutupan lalin ini dilakukan guna menekan kasus COVID-19.
Informasi itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022). Lalu lintas di lokasi tersebut ditutup mulai pukul 00.00 WIB.
"(Penutupan lalu lintas) mulai malam ini (malam tadi, red) pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB," ujar Sambodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambodo mengatakan, penutupan akses tersebut akan diberlakukan setiap malam. Hanya penghuni, tamu hotel dan kendaraan darurat yang boleh melintas pada jam-jam tersebut.
Ada 4 kawasan yang akan ditutup mulai sejak malam tadi. Berikut 4 kawasan yang ditutup:
1. Sudirman-Thamrin
2. Gunawarman-Senopati
3. Kawasan SCBD
4. Kawasan Kemang.
Sambodo mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran COVID-19. Mengingat, kasus COVID-19 saat ini mengalami lonjakan.
"Mengantisipasi meningkatnya angka Covid-19, mulai malam ini (malam tadi,red) kawasan Sudirman-Thamrin, kawasan Gunawarman-Senopati, SCBD dan kawasan Kemang akan kita tutup mulai pukul 24.00," kata Sambodo.
Lebih lanjut, Sambodo mengimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan untuk tidak beraktivitas di luar rumah. Masyarakat diimbau untuk menaati protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19.
Sebagai informasi, data yang dihimpun per Sabtu (5/2), kasus positif Corona bertambah sebanyak 33.729. Dengan tambahan tersebut, jumlah total kasus COVID-19 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 menjadi 4.480.423 kasus.
Dari jumlah tersebut, 163.468 di antaranya masih positif Corona (kasus aktif). Dilaporkan juga, ada 10.471 orang di Indonesia yang sembuh dari COVID-19. Jumlah total yang telah sembuh dari Corona sebanyak 4.172.458 orang.
Selain itu, dilaporkan sebanyak 44 pasien positif Corona di Tanah Air meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah total pasien positif COVID-19 yang meninggal sebanyak 144.497 orang.
Simak juga Video: PMJ Akan Tindak Kafe dan Tempat Hiburan yang Langgar Prokes